JAKARTA | Sentrapos.co.id — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tengah merumuskan kebijakan baru berupa penambahan layer atau lapisan tarif rokok. Langkah ini menjadi strategi untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus merespons penurunan daya beli masyarakat pasca pandemi.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menyebut kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan saat ini masih dalam tahap pembahasan intensif.
“Penambahan layer rokok masih terus digodok. Ini untuk menjawab persoalan rokok ilegal dan fenomena downtrading,” ujar Nirwala, Selasa (28/4/2026).
Downtrading Jadi Tantangan Utama
Fenomena downtrading atau pergeseran konsumsi ke produk lebih murah terjadi akibat penurunan daya beli masyarakat sejak pandemi COVID-19.
Kondisi ini membuat rokok legal kehilangan daya saing, sementara rokok ilegal semakin marak di pasaran.
“Daya beli turun, masyarakat beralih ke produk lebih murah. Ini yang ingin kami atasi melalui kebijakan tarif,” jelas Nirwala.
Layer Tarif Baru: Solusi Adaptif
Salah satu opsi yang tengah dibahas adalah membuka layer tarif baru agar harga rokok legal lebih fleksibel dan kompetitif.
Dengan skema tarif yang lebih adaptif, pemerintah berharap:
- Produk legal tetap terjangkau
- Rokok ilegal dapat ditekan
- Penerimaan negara tetap optimal
“Dengan tarif yang pas, produk ilegal bisa ditekan dan pasar bisa lebih sehat,” tegasnya.
Libatkan DPR dan Industri
Karena menyangkut industri besar dan kepentingan publik luas, pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR sebelum kebijakan ditetapkan.
“Ini harus dikonsultasikan karena berdampak luas, baik bagi industri maupun masyarakat,” ujar Nirwala.
Pemerintah menyadari kebijakan ini akan memicu pro dan kontra, terutama dari pelaku industri rokok.
Rokok Ilegal Didominasi SKM
Bea Cukai mengungkap peredaran rokok ilegal saat ini banyak terjadi pada segmen sigaret kretek mesin (SKM).
Produksi berbasis mesin dinilai lebih rentan disalahgunakan karena mampu menghasilkan jutaan batang per hari dengan tenaga kerja minimal.
Sebaliknya, sigaret kretek tangan (SKT) relatif lebih sulit diproduksi secara ilegal karena membutuhkan banyak tenaga kerja.
“Rokok ilegal banyak berasal dari produksi mesin karena volume besar dan lebih mudah disalahgunakan,” jelas Nirwala.
Target Rampung Tahun Ini
Pemerintah menargetkan pembahasan kebijakan ini dapat selesai dalam tahun 2026. Jika belum, maka akan masuk dalam agenda pembahasan fiskal tahun berikutnya.
“Kami akan mencari formulasi terbaik yang bisa mengakomodasi semua kepentingan,” tutup Nirwala. (*)
Poin Utama Berita
- Bea Cukai godok kebijakan layer tarif rokok baru
- Tujuan utama menekan rokok ilegal dan fenomena downtrading
- Daya beli masyarakat turun jadi faktor utama
- Skema tarif baru diharapkan buat rokok legal lebih kompetitif
- Pemerintah akan konsultasi dengan DPR
- Kebijakan berpotensi memicu pro dan kontra industri
- Rokok ilegal banyak berasal dari segmen SKM
- Target kebijakan rampung pada 2026

















