JAKARTA | Sentrapos.co.id – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan narapidana pengguna narkoba tidak boleh disatukan dengan bandar narkotika dalam satu lembaga pemasyarakatan (lapas).
Menurutnya, pencampuran antara pengguna yang merupakan korban penyalahgunaan dengan bandar narkoba justru berpotensi meningkatkan eskalasi kejahatan dan memperparah persoalan kriminal di dalam lapas.
Pernyataan tersebut disampaikan Bimantoro saat menyoroti kondisi lapas di Indonesia yang saat ini mengalami over capacity atau kelebihan kapasitas penghuni.
Ia menilai, apabila pengguna narkoba ditempatkan bersama bandar dan pelaku jaringan besar, maka risiko terjadinya transformasi pelaku kejahatan akan semakin tinggi.
“Sehingga yang tadinya hanya sebagai pengguna dan korban bisa nanti meningkatkan eskalasi kejahatannya, bisa meningkat menjadi bandar,” kata Bimantoro dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (26/4/2026).
Politikus Partai Gerindra itu menilai, kebijakan pemisahan narapidana menjadi bagian penting dari reformasi sistem pemasyarakatan sekaligus implementasi nyata dari semangat KUHP dan KUHAP baru.
Ia menegaskan bahwa pengguna narkotika yang terbukti hanya sebagai korban harus diprioritaskan untuk rehabilitasi, bukan sekadar dipenjara bersama pelaku utama.
Sementara itu, bandar dan jaringan kartel narkoba harus menjadi target utama aparat penegak hukum untuk diberantas secara maksimal.
“Tetap yang harus diburu dan yang harus dirantas yaitu adalah bandar, yang harus dibongkar yaitu adalah kartel,” tegasnya.
Selain menyoroti persoalan lapas, Bimantoro juga mendorong optimalisasi anggaran Polri pada tahun 2026 agar capaian penegakan hukum bisa semakin maksimal.
Menurutnya, anggaran yang tersedia harus benar-benar digunakan untuk memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Semua biaya untuk penegakan hukum, memberikan rasa keadilan ke masyarakat itu benar-benar bisa optimal,” ujarnya.
Bimantoro juga kembali menekankan pentingnya implementasi KUHP dan KUHAP baru, khususnya dalam penanganan perkara Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya (Narkoba).
Ia menjelaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional harus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, terutama bagi pengguna narkoba yang bukan bagian dari jaringan kriminal.
Dalam proses penegakan hukum, aparat juga harus memperhatikan unsur mens rea atau niat jahat sebelum menentukan proses pidana terhadap seseorang.
“Harus ada mens rea di saat kita ingin menentukan proses penegakan hukum,” jelas Bimantoro.
Ia juga menitipkan pesan khusus kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) agar terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia.
“Narkoba itu memang menjadi musuh besar kita semua,” katanya.
Diketahui, Komisi III DPR RI sebelumnya melakukan kunjungan kerja ke Polda Kalimantan Tengah dalam masa reses parlemen pada Jumat (24/4/2026), sebagai bagian dari pengawasan terhadap sistem penegakan hukum nasional. (*)
Poin Utama Berita
- DPR meminta pengguna narkoba tidak dicampur dengan bandar di lapas
- Pencampuran dinilai berpotensi meningkatkan eskalasi kejahatan
- Over capacity lapas menjadi persoalan serius nasional
- Pengguna narkoba yang menjadi korban harus diprioritaskan untuk rehabilitasi
- Bandar dan kartel narkoba wajib menjadi target utama pemberantasan
- DPR mendorong optimalisasi anggaran Polri tahun 2026
- Implementasi KUHP dan KUHAP baru harus mengedepankan keadilan restoratif
- Unsur mens rea wajib diperhatikan dalam proses penegakan hukum

















