JAKARTA | Sentrapos.co.id – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan pentingnya implementasi KUHP dan KUHAP baru secara nyata di lapangan, khususnya dalam penanganan perkara Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya (Narkoba).
Politikus Partai Gerindra itu menyebut, pembaruan hukum pidana nasional harus benar-benar menghadirkan keadilan restoratif bagi pengguna narkoba yang menjadi korban, sekaligus penindakan tegas terhadap bandar dan jaringan kartel narkotika.
Menurutnya, narkoba masih menjadi ancaman besar bagi bangsa dan membutuhkan penanganan serius dari seluruh aparat penegak hukum, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Peredaran narkoba, tadi kami pun menitipkan pesan terhadap BNN. Bahwa narkoba itu memang menjadi musuh besar kita semua,” kata Bimantoro dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/4/2026).
Ia menekankan, dengan hadirnya KUHP dan KUHAP baru, proses penegakan hukum harus dilakukan secara lebih terukur, objektif, dan berbasis pada unsur niat jahat atau mens rea dalam menentukan proses pidana.
“Harus ada mens rea di saat kita ingin menentukan proses penegakan hukum,” ujarnya.
Bimantoro menjelaskan, aparat penegak hukum harus memprioritaskan pemburuan terhadap pelaku utama dalam jaringan peredaran narkotika, yakni bandar dan kartel besar yang menjadi sumber utama kerusakan sosial.
Sementara itu, pengguna narkoba yang terbukti hanya sebagai korban penyalahgunaan harus mendapat pendekatan hukum yang berbeda, yakni melalui rehabilitasi, bukan semata-mata hukuman penjara.
“Tetap yang harus diburu dan yang harus dirantas yaitu adalah bandar, yang harus dibongkar yaitu adalah kartel. Apabila terbukti sebagai pengguna dan hanya menjadi korban, ya kita harus memaksimalkan untuk bisa diarahkan ke rehabilitasi,” tegas Bimantoro.
Ia juga menyoroti kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang saat ini mengalami over capacity atau kelebihan kapasitas yang sangat serius.
Menurutnya, kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkoba juga menjadi solusi penting untuk mengurangi kepadatan penghuni lapas dan mencegah pencampuran antara pengguna dengan pelaku kriminal berat.
“Mengingat hari ini over capacity di lapas pun sudah sangat besar sekali, agar tidak ada pencampuran juga,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) juga mendorong seluruh pemerintah daerah di Indonesia agar lebih aktif melakukan sosialisasi terhadap KUHP dan KUHAP baru kepada masyarakat.
Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, menjelaskan bahwa pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup lengkap untuk menjalankan edukasi publik.
Ia menilai, keberadaan kepala biro hukum maupun kepala bagian hukum di setiap daerah harus dimaksimalkan agar masyarakat memahami perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.
“Dengan memanfaatkan perangkat tersebut, diharapkan masyarakat bisa memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait KUHP dan KUHAP yang baru,” kata Prim Haryadi.
Mahkamah Agung juga menganjurkan pemerintah daerah menggandeng perguruan tinggi agar proses sosialisasi berjalan lebih efektif dan edukatif.
Implementasi KUHP dan KUHAP baru sendiri dinilai menjadi momentum penting dalam reformasi hukum nasional agar penegakan hukum lebih adil, manusiawi, dan berpihak pada prinsip keadilan substantif. (*)
Poin Utama Berita
- DPR menegaskan pengguna narkoba harus diprioritaskan untuk rehabilitasi
- Bandar dan kartel narkoba wajib diburu dan diberantas
- KUHP dan KUHAP baru menitikberatkan pada keadilan restoratif
- Penegakan hukum harus mempertimbangkan unsur mens rea
- BNN diminta lebih serius menghadapi peredaran narkoba
- Over capacity lapas menjadi perhatian serius DPR
- Rehabilitasi dinilai menjadi solusi mengurangi kepadatan lapas
- Mahkamah Agung mendorong pemda aktif sosialisasikan KUHP-KUHAP baru

















