Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIGAYA HIDUP & KOMUNITASINVESTIGASI & SOROTPENDIDIKAN & KESEHATANPERISTIWAWISATA & KULINER

Eksekusi Ruang Dewan Kesenian Surabaya Dinilai Membunuh Regenerasi Ludruk

36
×

Eksekusi Ruang Dewan Kesenian Surabaya Dinilai Membunuh Regenerasi Ludruk

Sebarkan artikel ini
* Diamnya Pemkot dan DPRD Surabaya Disorot Seniman
* Diamnya Pemkot dan DPRD Surabaya Disorot Seniman
Example 468x60

“Ruang Latihan Ludruk Anak Digusur, Seniman Kritik Diamnya Pemkot Surabaya”

SURABAYA | Sentrapos.co.id — Polemik pengosongan ruang Dewan Kesenian Surabaya (DKS) di kompleks Balai Pemuda terus memantik gelombang kritik dari kalangan seniman dan pegiat budaya di Kota Pahlawan.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Tindakan pengosongan yang dilakukan aparat Satpol PP Kota Surabaya dinilai bukan sekadar penataan aset daerah, melainkan ancaman serius terhadap keberlangsungan regenerasi kesenian ludruk, khususnya bagi anak-anak.

Sorotan utama tertuju pada terganggunya aktivitas latihan Ludruk Anak Medhang Taruna Budaya (MTB), kelompok pembinaan seni tradisional yang selama bertahun-tahun menggunakan ruang DKS sebagai pusat latihan dan pendidikan budaya.

Pembina Ludruk MTB, Cak Sabil, mengatakan kelompoknya telah menggunakan ruang tersebut sejak 2016 untuk membina anak-anak mengenal ludruk sebagai identitas budaya Arek Suroboyo.

“Sejak tahun 2016 Ludruk Anak Medhang Taruna Budaya menempati ruang DKS untuk latihan. Dengan adanya pengosongan ruang DKS otomatis aktivitas latihan kami jadi terganggu,” ujar Cak Sabil, Rabu (6/5/2026).

Menurutnya, ruang latihan tersebut bukan sekadar tempat berkumpul, melainkan ruang pendidikan karakter dan regenerasi budaya bagi generasi muda Surabaya.

“Hasil latihan kami di ruang DKS telah banyak menghasilkan karya yang sangat bermanfaat bagi pendidikan karakter Arek Suroboyo demi menjaga eksistensi kesenian dan keberlangsungan generasi ludruk,” tegasnya.

Kritik keras juga datang dari pelaku budaya sekaligus praktisi hukum, Adipatilawe. Ia menyebut pengosongan ruang latihan ludruk anak sebagai bentuk kegagalan negara memahami makna kebudayaan.

“Kalau ruang latihan ludruk anak-anak saja digusur, maka negara sedang mempertontonkan pembunuhan regenerasi budaya secara terang-terangan. Ini bukan sekadar pengosongan ruangan, ini pemutusan napas generasi penerus kesenian rakyat,” kata Adipatilawe.

Ia menilai ironi besar terjadi ketika pemerintah gencar berbicara soal pelestarian budaya di forum resmi, tetapi justru membiarkan ruang pendidikan budaya rakyat terganggu.

“Mereka bicara budaya di seminar dan acara seremonial, tapi ruang anak-anak belajar ludruk justru dihancurkan. Itu kemunafikan kebijakan,” ujarnya.

Adipatilawe juga menyoroti sikap diam Pemerintah Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya yang dinilai tidak menunjukkan keberpihakan terhadap keberlangsungan ruang budaya masyarakat.

Menurut dia, diamnya pejabat publik memperlihatkan rendahnya sensitivitas politik terhadap masa depan kebudayaan lokal.

“Yang terganggu ini bukan tempat nongkrong biasa. Ini ruang pendidikan karakter anak-anak lewat ludruk. Tapi Wali Kota dan DPRD seperti memilih diam melihat pembunuhan karakter generasi budaya Surabaya,” tegasnya.

Selain persoalan ruang latihan, polemik juga berkembang pada proses pengangkutan gamelan, properti seni, dan alat latihan yang disebut dilakukan tanpa penunjukan surat tugas maupun berita acara yang jelas.

Adipatilawe menilai tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip legalitas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Kalau aparat datang, mengangkut gamelan dan alat latihan anak-anak tanpa transparansi hukum yang jelas, publik berhak bertanya: negara ini sedang menata aset atau sedang menyingkirkan kebudayaannya sendiri?” katanya.

Ia menegaskan negara seharusnya hadir melindungi ruang kebudayaan, sebagaimana amanat Pasal 32 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Menurutnya, kasus DKS dan MTB bisa menjadi preseden buruk bagi masa depan kesenian tradisional di daerah.

“Ludruk hari ini sudah berjuang hidup di tengah gempuran budaya populer dan digital. Ketika masih ada anak-anak yang mau belajar ludruk, justru ruangnya dipersempit negara,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Surabaya terkait keberlanjutan ruang latihan Ludruk MTB maupun status alat-alat kesenian yang dipindahkan dari Balai Pemuda. (Adp)


Poin Utama Berita

  • Pengosongan ruang DKS Surabaya memicu protes seniman dan pegiat budaya.
  • Aktivitas latihan Ludruk Anak Medhang Taruna Budaya (MTB) terganggu.
  • Seniman menyebut tindakan tersebut mengancam regenerasi ludruk anak.
  • Pengangkutan gamelan dan alat seni dipersoalkan karena dinilai tanpa administrasi jelas.
  • Praktisi hukum menilai tindakan aparat berpotensi melanggar prinsip administrasi pemerintahan.
  • Pemkot Surabaya dan DPRD disorot karena belum memberikan penjelasan resmi.
  • Polemik dianggap menjadi ancaman serius bagi pelestarian budaya lokal Surabaya.