KLATEN | sentrapos.co.id – Kasus kekerasan seksual memilukan kembali mengguncang publik. Seorang pria berinisial AK (42), warga Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, tega melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya sendiri. Ironisnya, pelaku dikenal masyarakat sebagai pengasuh sekaligus guru di sebuah yayasan agama Islam.
Kasus ini terungkap setelah kerabat korban memberanikan diri melaporkan tindakan bejat pelaku ke Polres Klaten pada Rabu (13/5). Menanggapi laporan tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat menangkap tersangka.
Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, menegaskan bahwa pihak kepolisian langsung mengambil tindakan tegas begitu menerima laporan dan melakukan klarifikasi dari pihak korban.
“Setelah budenya menyampaikan hal tersebut, kita melaksanakan klarifikasi kepada korban dan kita langsung menjemput tersangka dan langsung memproses,” ujar AKBP Moh Faruk Rozi kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Berlangsung Sejak 2020 di Tiga Kota
Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan keji ini ternyata sudah berlangsung bertahun-tahun. Kedua korban yang semuanya perempuan, dicabuli sejak mereka masih di bawah umur. Saat ini, korban pertama telah menginjak usia 19 tahun, sedangkan adiknya berusia 15 tahun.
AK memanfaatkan statusnya sebagai ayah kandung serta kondisi korban yang tinggal satu rumah dengannya untuk melancarkan aksi bejat tersebut.
“Perbuatan ini berlangsung sejak tahun 2020 hingga Mei 2026 di sejumlah lokasi di Klaten, Yogyakarta, dan Salatiga. Yang pertama usia 19 tahun itu menjadi korban pelecehan seksual sejak lima tahun yang lalu yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri,” jelas Faruq.
Polisi Tindak Tegas dan Fokus Pulihkan Mental Korban
Polres Klaten berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi kedua korban. Selain fokus pada penegakan hukum pidana, polisi juga memberikan perhatian khusus pada pemulihan trauma (trauma healing) bagi kedua anak perempuan tersebut.
“Kami menindak tegas semua pelaku kekerasan seksual kepada anak dan perempuan, apa pun latar belakangnya. Kami juga berupaya memulihkan secara psikis dan mental para korban yang menjadi korban pelecehan seksual,” tegas Faruk.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AK kini telah resmi ditahan di Mapolres Klaten. Pelaku dijerat dengan Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancamannya pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkas Faruk. (*)
Poin Utama Berita
-
Identitas Pelaku: AK (42), seorang guru dan pengasuh yayasan agama Islam di Kemalang, Klaten, ditangkap karena mencabuli dua anak kandungnya.
-
Waktu dan Lokasi Kejadian: Aksi bejat ini berlangsung selama 6 tahun (2020–2026) di tiga wilayah berbeda, yaitu Klaten, Yogyakarta, dan Salatiga.
-
Kronologi Terungkap: Kasus dilaporkan oleh bude (kerabat) korban pada 13 Mei, yang langsung direspons cepat oleh Polres Klaten dengan menangkap pelaku.
-
Kondisi Korban: Kedua korban adalah perempuan yang kini berusia 19 tahun dan 15 tahun. Polisi kini memfokuskan pemulihan psikis dan mental mereka.
-
Ancaman Hukuman: Tersangka resmi ditahan dan dijerat Pasal 418 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

















