Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

JPU KPK Warning Keras! Jangan Ada Intervensi di Sidang Suap Bea Cukai Rp61 Miliar

33
×

JPU KPK Warning Keras! Jangan Ada Intervensi di Sidang Suap Bea Cukai Rp61 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya menjaga independensi proses persidangan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Peringatan keras itu disampaikan JPU KPK M. Takdir dalam sidang perkara dugaan suap impor barang yang menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Takdir mengingatkan agar tidak ada pihak mana pun yang mencoba mengintervensi jalannya proses hukum, termasuk pihak-pihak yang mengklaim dapat mengatur penyelesaian perkara dengan imbalan tertentu.

“Untuk proses persidangan ke depannya, agar tidak ada intervensi dari berbagai pihak mana pun yang mengklaim dapat mengurus penyelesaian perkara ini dengan iming-iming imbalan dalam bentuk apa pun,” tegas JPU KPK M. Takdir, Rabu (6/5/2026).

JPU juga mengingatkan para saksi yang akan dihadirkan di persidangan agar tidak terpengaruh tekanan maupun pengaruh dari pihak tertentu, baik dari instansi terkait maupun pihak terafiliasi lainnya.

“Agar para saksi yang akan dihadirkan oleh tim jaksa tidak dipengaruhi, baik dari instansi terkait maupun pihak-pihak terafiliasi lainnya,” lanjutnya.

Selain meminta independensi persidangan dijaga, KPK juga berharap masyarakat turut mengawal proses hukum melalui pemberitaan media dan pengawasan publik.

“Kami berharap publik dapat mengikuti dan mengawal persidangan ini melalui peliputan rekan-rekan media,” ujar Takdir.

Kasus ini sendiri menyeret tiga pihak dari perusahaan Blueray Cargo sebagai terdakwa, yakni John Field selaku pemilik perusahaan, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri.

Dalam surat dakwaan, ketiganya diduga memberikan suap dalam bentuk uang senilai Rp61,3 miliar menggunakan mata uang dolar Singapura.

Tak hanya uang tunai, para terdakwa juga disebut memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar.

Jaksa menyebut suap tersebut diberikan kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo berjalan lebih cepat dan lancar.

Pejabat yang disebut menerima aliran dana tersebut antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat P2, serta Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC.

“Pemberian dilakukan agar barang impor Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” demikian isi surat dakwaan.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena menyeret pejabat strategis di lingkungan Bea dan Cukai yang memiliki kewenangan penting dalam pengawasan lalu lintas impor barang di Indonesia.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 606 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto aturan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 terkait tindak pidana korupsi.

Publik kini menanti perkembangan persidangan serta langkah KPK dalam mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap impor bernilai jumbo tersebut. (*)


Poin Utama Berita

  • JPU KPK meminta tidak ada intervensi dalam sidang kasus suap Bea Cukai.
  • KPK mengingatkan pihak tertentu agar tidak mengklaim bisa mengurus perkara.
  • Para saksi diminta tidak terpengaruh tekanan pihak mana pun.
  • Publik diminta ikut mengawal persidangan melalui media.
  • Kasus menyeret perusahaan Blueray Cargo.
  • Terdakwa diduga memberikan suap Rp61,3 miliar kepada pejabat DJBC.
  • Fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar juga masuk dakwaan.
  • Suap diduga untuk mempercepat keluarnya barang impor dari pengawasan.
  • Sejumlah pejabat Bea Cukai disebut menerima aliran dana.
  • Kasus menjadi perhatian nasional karena menyangkut pengawasan impor.