Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Kakek 60 Tahun di Malang Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif, Polisi Ungkap Modus Licik

42
×

Kakek 60 Tahun di Malang Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif, Polisi Ungkap Modus Licik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MALANG | Sentrapos.co.id – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA dan PPO) Polres Malang mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang berkedok pengobatan alternatif di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit serta kepercayaan terhadap praktik pengobatan tradisional.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Korban diketahui seorang perempuan berusia 23 tahun, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan. Ia melaporkan bahwa dirinya menjadi korban perbuatan cabul hingga persetubuhan yang dilakukan tersangka dengan modus pengobatan alternatif.

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan kerentanan korban untuk melancarkan aksinya.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,” tegas AKP Yulistiana, Kamis (23/4/2026).

Menurut keterangan kepolisian, peristiwa tersebut terjadi berulang kali pada Juni 2025, baik di rumah korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul.

Awalnya, korban mengalami sakit pada bagian kaki dan telah berobat ke tenaga medis, namun tidak kunjung sembuh. Atas saran keluarga, korban kemudian menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka yang masih memiliki hubungan tetangga.

Dalam proses tersebut, korban diminta masuk ke kamar dengan alasan terapi penyembuhan. Di lokasi itulah, tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan dalih penyembuhan penyakit serta perbaikan hubungan rumah tangga korban.

Korban yang awalnya percaya terhadap metode pengobatan tersebut tidak melakukan perlawanan. Namun setelah kejadian berulang, korban akhirnya berani menceritakan kepada suaminya dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Polres Malang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, visum, hingga gelar perkara. Hasil penyidikan menetapkan AM sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan serta penahanan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari pakaian korban, perlengkapan yang diduga digunakan tersangka, hingga rekaman video yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas kepolisian.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan pendampingan kepada korban agar mendapatkan perlindungan secara maksimal,” ujar AKP Bambang.

Tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan unsur penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengobatan alternatif yang tidak memiliki legalitas jelas.

“Segera laporkan melalui call center Polri 110 jika menemukan praktik mencurigakan yang mengatasnamakan pengobatan,” pungkasnya. (*)


POIN UTAMA BERITA

  • Polisi Malang tetapkan pria 60 tahun sebagai tersangka kekerasan seksual
  • Modus berkedok pengobatan alternatif untuk menjerat korban
  • Korban perempuan 23 tahun asal Kecamatan Gedangan
  • Peristiwa terjadi berulang pada Juni 2025
  • Tersangka dijerat UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)
  • Polisi amankan barang bukti dan lakukan penahanan
error: Content is protected !!