MEDAN | Sentrapos.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menegaskan bahwa perkara korupsi pembuatan website desa di Kabupaten Karo yang menjerat Toni Aji Anggoro telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan proses hukum terhadap Toni telah selesai dan kini memasuki tahap eksekusi.
“Sudah inkracht itu (kasus Toni). Sudah terbukti dan sudah dieksekusi,” tegas Anang, Kamis (23/4/2026).
Kejagung Tegaskan: Beda dengan Kasus Amsal Sitepu
Anang menegaskan bahwa perkara Toni Aji tidak bisa disamakan dengan kasus videografer Christy Amsal Sitepu yang sebelumnya divonis bebas.
Menurutnya, meskipun ditangani oleh institusi yang sama yakni Kejaksaan Negeri Karo, setiap perkara memiliki karakteristik berbeda.
“Kasus per kasus tidak sama. Mungkin jenisnya sama, tapi karakteristiknya berbeda,” jelasnya.
Ia juga menyebut dalam penanganan perkara di Karo terdapat beberapa kasus lain, termasuk yang masih berstatus DPO.
Aksi Massa Tuntut Pembebasan
Di sisi lain, ratusan massa dari Putera Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Medan.
Mereka menuntut agar Toni Aji Anggoro dibebaskan dari hukuman kasus dugaan korupsi pembuatan website desa senilai Rp5,7 juta.
Koordinator aksi, Eko Sopianto, menilai Toni bukan pelaku korupsi, melainkan pekerja kreatif yang menjalankan tugas dari pihak desa.
“Toni bukan koruptor, dia hanya pekerja kreatif yang diminta membuat website desa,” tegas Eko.
Ancaman Aksi Lanjutan
Massa bahkan mengancam akan menggelar aksi lanjutan dengan mendirikan tenda dan bertahan di lokasi jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
“Jika tidak dibebaskan, kami akan menginap di sini dan terus melakukan aksi sampai Toni direhabilitasi,” lanjut Eko.
Mereka juga membandingkan kasus ini dengan perkara Amsal Sitepu yang nilai kerugiannya disebut lebih besar namun berujung vonis bebas.
Fakta Hukum: Proses Sudah Final
Terlepas dari tekanan massa, Kejagung menegaskan bahwa putusan pengadilan terhadap Toni Aji telah melalui proses hukum hingga inkracht.
Artinya, secara hukum tidak ada lagi upaya biasa yang dapat dilakukan, dan eksekusi telah dijalankan sesuai putusan hakim.
Situasi ini memperlihatkan benturan antara putusan hukum yang telah final dengan tuntutan publik di lapangan. (*)
Poin Utama Berita
- Kejagung tegaskan kasus Toni Aji sudah inkracht
- Putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap
- Proses eksekusi telah dilakukan
- Kejagung sebut kasus berbeda dengan Amsal Sitepu
- Massa Pujakesuma tuntut pembebasan Toni Aji
- Nilai kasus disebut Rp5,7 juta
- Ancaman aksi lanjutan jika tuntutan tak dipenuhi
- Polemik antara putusan hukum dan tekanan publik

















