Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara, Pejabat KSOP Diduga Terima Aliran Dana Ilegal

52
×

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Tambang Batu Bara, Pejabat KSOP Diduga Terima Aliran Dana Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Dalam perkembangan terbaru, tiga tersangka baru resmi ditetapkan, termasuk seorang pejabat strategis di sektor pelayaran.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung diduga menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin berlayar,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (23/4/2026).

Selain HS, Kejagung juga menetapkan BJW selaku Direktur PT AKT dan HZM sebagai General Manager PT OOWL Indonesia sebagai tersangka dalam perkara ini.

Modus: Izin Fiktif hingga Manipulasi Dokumen

Penyidik mengungkap, tersangka HS diduga memberikan persetujuan berlayar kepada kapal pengangkut batu bara milik PT AKT meskipun mengetahui dokumen pengangkutan tidak sah.

Tak hanya itu, HS juga diduga menerima aliran dana ilegal secara rutin dari perusahaan afiliasi yang terhubung dengan pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT.

“Tersangka tidak melakukan pemeriksaan terhadap laporan verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat penerbitan izin berlayar,” tegas Syarief.

Sementara itu, BJW diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan dan ekspor batu bara meski izin usaha PKP2B PT AKT telah dicabut sejak 2017.

Aktivitas ilegal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan dokumen milik perusahaan lain, termasuk melalui jaringan perusahaan afiliasi.

Di sisi lain, tersangka HZM berperan dalam manipulasi dokumen hasil uji laboratorium batu bara atau certificate of analysis (COA). Ia diduga mengubah data asal-usul batu bara agar hasil tambang ilegal dapat lolos verifikasi dan diekspor.

“Manipulasi dokumen ini menjadi kunci agar batu bara ilegal tetap bisa masuk rantai distribusi resmi,” jelasnya.

HZM juga sempat tidak kooperatif karena mangkir dari dua kali panggilan penyidik sebelum akhirnya dijemput paksa.

Penahanan dan Barang Bukti

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan.

Dalam proses penyidikan, tim Jampidsus juga melakukan penggeledahan di dua kantor KSOP di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen pelayaran serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.

“Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara besar yang melibatkan berbagai pihak dalam rantai bisnis tambang ilegal,” tambah Syarief.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret nama Samin Tan sebagai pemilik manfaat PT AKT, yang kini menjadi fokus pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. (*)


Poin Utama Berita

  • Kejagung tetapkan 3 tersangka baru kasus korupsi tambang PT AKT
  • Tersangka termasuk Kepala KSOP Rangga Ilung
  • Diduga ada penyalahgunaan izin berlayar kapal batu bara
  • Modus meliputi dokumen ilegal dan manipulasi data tambang
  • Direktur PT AKT tetap beroperasi meski izin dicabut sejak 2017
  • GM perusahaan diduga memalsukan hasil uji laboratorium batu bara
  • Ketiga tersangka ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari
  • Penyidik sita dokumen penting dan barang bukti elektronik
error: Content is protected !!