JAKARTA | Sentrapos.co.id – Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, mengembalikan uang sebesar Rp8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Pengembalian dana tersebut dilakukan usai Khalid menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/4/2026).
“Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar. Itu dikembalikan karena kami tidak tahu uang tersebut berasal dari mana,” ujar Khalid kepada awak media.
Khalid menjelaskan, uang tersebut sebelumnya diterima dari PT Muhibah. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul maupun tujuan pemberian dana tersebut.
“Kami tidak tahu itu uang apa. Saat KPK meminta, langsung kami kembalikan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat menyimpan dana tersebut, dan mengklaim posisinya justru sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus ini.
“Sekali lagi, kami ini korban. Uang itu bukan kami simpan,” tambahnya.
Diperiksa sebagai Saksi
Khalid memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi kuota haji yang kini tengah menjadi sorotan publik.
Ia tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 15.46 WIB dengan didampingi tim kuasa hukum. Khalid mengaku tidak memiliki keterkaitan langsung dengan saksi lain yang juga diperiksa dalam perkara tersebut.
“Saya tidak kenal dengan pihak-pihak lain yang dipanggil,” ujarnya.
Dugaan Pemerasan dalam Pengurusan Haji Khusus
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan haji khusus. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut uang yang diserahkan Khalid bukanlah suap, melainkan hasil tekanan dari oknum tertentu.
“Kalau mau berangkat tahun ini, bayar uang percepatan. Itu bentuk pemerasan,” ungkap Asep dalam keterangan sebelumnya.
Kondisi tersebut membuat sejumlah pihak terpaksa mengeluarkan dana tambahan demi mempercepat keberangkatan jemaah haji khusus.
Kasus ini terus dikembangkan KPK untuk mengungkap alur dana, pihak-pihak yang terlibat, serta potensi kerugian negara dalam pengelolaan kuota haji.
“KPK masih mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini,” menjadi fokus utama penyidikan lanjutan. (*)
Poin Utama Berita
- Khalid Basalamah kembalikan Rp8,4 miliar ke KPK
- Uang disebut berasal dari PT Muhibah, namun tidak diketahui asalnya
- Khalid mengklaim dirinya sebagai korban dalam kasus ini
- Pengembalian dilakukan setelah diminta oleh KPK
- Kasus terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024
- KPK ungkap adanya dugaan pemerasan dalam haji khusus
- Penyidikan masih berlanjut untuk telusuri aliran dana

















