SURABAYA | Sentrapos.co.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya mengungkap alasan belum menahan Kepala Bidang Air Tanah (Kabid GAT) ESDM Jatim dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan air tanah.
Meski demikian, penyidik telah menetapkan dan menahan salah satu pejabat internal sebagai tersangka, yakni Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H alias Hermawan.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret sejumlah pejabat strategis di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur, bahkan memunculkan dugaan aliran dana ke pihak lain.
“Kenapa Hermawan yang kami tetapkan sebagai tersangka? Karena dia yang melakukan pungli secara langsung, dia pelaku materiilnya,” tegas Kasidik Pidsus Kejati Jatim, John Franky Ariandi Yanafia, Senin (4/5/2026).
Peran Aktif Pelaku, Uang Rp200 Juta Disita
Penyidik menemukan bukti kuat bahwa Hermawan secara aktif melakukan pungutan kepada para pemohon izin air tanah.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga merupakan hasil praktik pungli tersebut.
“Di ATM yang kami sita ditemukan uang sekitar Rp200 juta. Itu hasil pungli dan Kabid disebut tidak mengetahui,” ungkap Franky.
Menurut penyidik, tidak ditemukan bukti aliran dana dari Hermawan kepada atasannya, sehingga Kabid GAT belum ditetapkan sebagai tersangka maupun ditahan.
Kabid ESDM Belum Ditahan, Penyidikan Masih Berjalan
Kejati Jatim menegaskan bahwa keputusan tidak menahan Kabid GAT ESDM Jatim, Ertika Dinawati, bukan tanpa alasan. Hingga saat ini, belum ditemukan bukti keterlibatan langsung.
Namun, proses penyidikan masih terus berlangsung dengan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi tambahan.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan penghitungan kerugian negara,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono.
Nama Roy Muncul, Diduga Ada Aliran Dana
Dalam perkembangan terbaru, nama “Roy” ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Penyidik mengaku menemukan indikasi aliran dana ke rekening yang bersangkutan.
Meski begitu, Kejati Jatim belum mengungkap secara detail peran dan keterlibatan Roy.
“Untuk Roy, masih kami dalami. Memang ada indikasi aliran dana, tapi perlu pembuktian lebih lanjut,” jelas Franky.
Kadis ESDM Jatim Sudah Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan Kepala Dinas (Kadis) ESDM Jatim berinisial AM sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, dua pejabat lain juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Hermawan.
Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungli dalam pengurusan izin.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa diperas saat mengurus izin,” ungkap Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso.
Kejati Jatim memastikan akan mengusut tuntas kasus ini secara objektif, transparan, dan profesional. (*)
Poin Utama Berita
- Kejati Jatim ungkap alasan Kabid ESDM belum ditahan
- Hermawan ditetapkan tersangka sebagai pelaku utama pungli
- Uang Rp200 juta hasil pungli ditemukan di rekening tersangka
- Tidak ada bukti aliran dana ke atasan (Kabid)
- Nama “Roy” muncul, diduga terkait aliran dana
- Kadis ESDM Jatim lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka
- Kasus masih dalam tahap penyidikan dan penghitungan kerugian negara

















