Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
EKONOMI & BISNISHUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Bareskrim Bongkar “Suntik” LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diciduk—Negara Diselamatkan Rp6,7 Miliar!

20
×

Bareskrim Bongkar “Suntik” LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diciduk—Negara Diselamatkan Rp6,7 Miliar!

Sebarkan artikel ini
Foto dok. Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Klaten. (Foto: Tim Humas Polri)
Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Klaten. (Foto: Tim Humas Polri)
Example 468x60

KLATEN – JAKARTA | Sentrapos.co.id — Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam operasi penindakan, aparat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara dan masyarakat kecil tersebut.

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penyalahgunaan barang subsidi merupakan bentuk pengkhianatan serius.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi,” tegas Nunung, Sabtu (2/5/2026).

Terbongkar dari Laporan Warga

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, M. Irhamni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada 28 April 2026 dini hari di sebuah gudang di wilayah Wonosari, Klaten.

“Kami langsung tindaklanjuti laporan masyarakat dengan penyelidikan hingga penindakan di lokasi,” ujar Irhamni.

Ribuan Tabung dan Alat Disita

Dalam operasi tersebut, polisi menyita:

  • 1.465 tabung LPG berbagai ukuran
  • Peralatan penyuntikan gas ilegal
  • Enam unit kendaraan operasional

Gudang tersebut diketahui menjadi lokasi utama praktik ilegal pemindahan gas subsidi.

Modus “Suntik” LPG Subsidi

Pelaku menggunakan modus memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan besar.

“Gas subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi dan dijual dengan harga komersial,” jelas Irhamni.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40) sebagai operator penyuntikan dan ARP (26) sebagai sopir pengangkut.

Kerugian Negara Miliaran Rupiah

Dari pengungkapan kasus ini, aparat berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp6,7 miliar.

“Kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar,” tegasnya.

Polri Kejar Jaringan Lebih Besar

Bareskrim memastikan tidak akan berhenti pada dua tersangka saja. Penelusuran terhadap jaringan, termasuk pemodal dan distribusi ilegal, terus dilakukan.

“Kami akan kejar hingga ke aktor intelektual dan jaringan di belakangnya,” pungkas Irhamni.

Ancaman Tegas bagi Pelaku

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan subsidi negara akan ditindak tanpa kompromi, mengingat dampaknya langsung menyasar masyarakat kecil yang membutuhkan. (*)


Poin Utama Berita

  • Bareskrim Polri bongkar praktik ilegal LPG subsidi di Klaten
  • Dua tersangka ditetapkan: operator dan sopir distribusi
  • Modus: “suntik” LPG 3 kg ke tabung non-subsidi
  • Polisi sita 1.465 tabung dan alat penyuntikan
  • Potensi kerugian negara Rp6,7 miliar berhasil dicegah
  • Kasus terungkap dari laporan masyarakat
  • Polisi buru jaringan dan pemodal di balik praktik ilegal
  • Penyalahgunaan subsidi disebut pengkhianatan terhadap rakyat
error: Content is protected !!