JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Fokus penyidik kini mengarah pada pengusutan aliran dana serta keterkaitan sejumlah pengusaha rokok dalam praktik pengurusan cukai yang diduga bermasalah.
KPK membuka peluang untuk memanggil ulang sejumlah saksi, termasuk pengusaha rokok yang dikenal sebagai Haji Her atau Khairul Umam, serta Muhammad Suryo. Pemeriksaan lanjutan ini bertujuan memperdalam dugaan relasi antar pihak dan aliran dana yang terlibat.
“Informasi ini bisa menjadi pengayaan bagi penyidik untuk kemudian dilakukan penelusuran dan pendalaman terhadap para saksi. Penyidik juga terbuka untuk melakukan pemanggilan ulang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (29/4/2026).
Menurut Budi, konstruksi perkara terbagi dalam dua jalur utama, yakni jalur importasi barang (bea) dan jalur pengurusan pita cukai yang melibatkan pengusaha rokok.
“Dalam konstruksi perkara ada dua, lajur importasi barang atau bea, dan lajur cukai yang dilakukan para pengusaha rokok,” tegasnya.
KPK juga tengah mendalami dugaan adanya setoran uang dari sejumlah pengusaha rokok kepada oknum di Bea Cukai. Namun, penyidik masih berhati-hati dalam menarik kesimpulan karena proses pendalaman masih berlangsung.
“Pengusaha rokok itu banyak sekali, terutama di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Apakah semuanya melakukan pemberian uang atau tidak, ini masih kami dalami,” jelas Budi.
Dalam perkembangan lain, KPK telah menyita aset bernilai miliaran rupiah dari hasil penggeledahan safe deposit box (SDB) di sebuah bank di Medan. SDB tersebut diduga milik tersangka berinisial RZ.
“Penyidik mengamankan logam mulia, uang valuta asing USD dan Ringgit, serta rupiah dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2 miliar,” ungkap Budi, Selasa (21/4/2026).
Kasus ini bermula dari dugaan permufakatan jahat dalam pengaturan jalur importasi barang. Sejumlah oknum pejabat DJBC diduga memanipulasi sistem agar barang milik PT Blueray Cargo lolos tanpa pemeriksaan fisik.
Dengan modus tersebut, barang impor dapat masuk tanpa pengawasan ketat setelah adanya pemberian suap secara berkala. KPK juga menemukan indikasi pengelolaan dana hasil praktik ilegal tersebut secara tersembunyi, termasuk penggunaan lokasi tertentu sebagai tempat penyimpanan uang.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari 2026, KPK menyita barang bukti dengan nilai fantastis mencapai sekitar Rp40,5 miliar.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Dari pihak penerima suap, yakni Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen), dan Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen).
Sementara dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan John Field (pemilik PT Blueray Cargo), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional).
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini hingga tuntas. (*)
Poin Utama Berita
- KPK dalami dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai
- Pengusaha rokok masuk radar penyidikan
- Dugaan aliran dana dan relasi antar pihak ditelusuri
- Penyitaan aset miliaran rupiah dari safe deposit box
- Modus manipulasi jalur impor tanpa pemeriksaan fisik
- Barang bukti OTT mencapai Rp40,5 miliar
- Enam tersangka telah ditetapkan KPK

















