Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Bongkar Dugaan Korupsi di Madiun: Fee Proyek hingga Modus CSR, Wali Kota Jadi Sorotan

58
×

KPK Bongkar Dugaan Korupsi di Madiun: Fee Proyek hingga Modus CSR, Wali Kota Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Madiun. Kali ini, penyidik memeriksa sejumlah saksi di Kantor KPPN Surakarta untuk mendalami aliran dana terkait dugaan fee proyek hingga praktik pemerasan berkedok dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada dugaan aliran dana dari pihak swasta kepada kepala daerah.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Para saksi didalami terkait dengan dugaan fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Wali Kota,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).

Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri dugaan praktik pemerasan yang dikamuflase sebagai program CSR.

“Para saksi juga didalami terkait praktik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Wali Kota Madiun dengan kamuflase dana CSR,” tegasnya.

KPK mengungkap bahwa dana CSR tersebut dalam praktiknya diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya.

“Yang dalam prosesnya diduga tidak digunakan sepenuhnya untuk kegiatan CSR,” lanjut Budi.

Dalam pemeriksaan ini, KPK memanggil sejumlah pejabat strategis dan pihak swasta, di antaranya pejabat Dinas PUPR, DLH, BKAD, Sekretaris Daerah Kota Madiun, hingga pihak swasta yang diduga terkait dalam aliran dana.

Sebelumnya, dalam perkara ini KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, serta pihak swasta Rochim Ruhdianto.

Penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Selain dugaan pemerasan, Maidi juga diduga menerima gratifikasi selama periode 2019 hingga 2022 dengan nilai mencapai sekitar Rp1,1 miliar dari berbagai pihak.

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Maidi bersama Thariq juga dijerat Pasal 12B terkait gratifikasi.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tegas KPK. (*)


Poin Utama Berita

  • KPK dalami dugaan korupsi di Kota Madiun
  • Pemeriksaan saksi dilakukan di KPPN Surakarta
  • Dugaan fee proyek dari pihak swasta ke Wali Kota
  • Modus pemerasan menggunakan dana CSR
  • Dana CSR diduga tidak digunakan sesuai peruntukan
  • Wali Kota Madiun Maidi jadi tersangka
  • Total gratifikasi capai Rp1,1 miliar
  • Kasus terungkap melalui OTT KPK
  • Penyidikan terus berkembang, potensi tersangka baru
error: Content is protected !!