Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

KPK Limpahkan Kasus Suap Bea Cukai Rp40 Miliar ke Pengadilan Tipikor, John Field dkk Segera Disidang

39
×

KPK Limpahkan Kasus Suap Bea Cukai Rp40 Miliar ke Pengadilan Tipikor, John Field dkk Segera Disidang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | SENTRAPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Pelimpahan dilakukan pada Selasa (21/4/2026) terhadap terdakwa John Field dan sejumlah pihak lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Kami Tim JPU melimpahkan surat dakwaan berikut berkas perkara terdakwa John Field dkk ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” tegas Jaksa KPK, M Takdir.

Takdir menjelaskan, seluruh proses administrasi pelimpahan perkara telah diselesaikan melalui sistem e-berpadu dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dalam perkara ini, KPK mengungkap nilai dugaan suap yang ditangani mencapai lebih dari Rp40 miliar, khususnya terkait praktik di sektor kepabeanan.

“Besaran nilai suap melebihi total barang yang disita saat operasi tangkap tangan. Nilainya di atas Rp40 miliar,” ungkap Takdir.

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara. Penjelasan lengkap akan disampaikan setelah majelis hakim menetapkan jadwal sidang perdana.

“Lengkapnya akan kami buka setelah menerima penetapan hari sidang pertama dari majelis hakim yang memimpin sidang,” ujarnya.

Dengan pelimpahan ini, perkara dugaan suap di lingkungan Bea dan Cukai resmi memasuki tahap persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Modus Manipulasi Jalur Impor

Sebelumnya, KPK mengungkap kasus ini bermula dari dugaan permufakatan jahat untuk mengatur jalur importasi. Sejumlah oknum pejabat DJBC diduga melakukan manipulasi sistem agar barang impor milik PT Blueray Cargo tidak melalui pemeriksaan fisik.

Dengan cara tersebut, barang impor dapat lolos tanpa pengawasan ketat setelah adanya pemberian suap secara berkala kepada pejabat terkait.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan pengelolaan dana hasil suap secara tersembunyi. Para pelaku diduga menggunakan berbagai lokasi sebagai tempat penyimpanan uang serta kendaraan operasional untuk menyamarkan aliran dana.

Dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari 2026, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp40,5 miliar.

Enam Tersangka Terjerat

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dari unsur penerima suap, antara lain pejabat di lingkungan DJBC.

Sementara dari pihak pemberi suap, tersangka berasal dari pihak swasta yang memiliki kepentingan dalam proses importasi.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan celah serius dalam sistem pengawasan kepabeanan yang berpotensi merugikan negara serta merusak integritas lembaga. (*)


Poin Utama Berita

  • KPK limpahkan kasus suap Bea Cukai ke Pengadilan Tipikor
  • Nilai dugaan suap mencapai lebih dari Rp40 miliar
  • John Field dan pihak swasta jadi terdakwa utama
  • Modus: manipulasi jalur impor tanpa pemeriksaan fisik
  • OTT KPK sita barang bukti sekitar Rp40,5 miliar
  • Enam tersangka dari pejabat DJBC dan pihak swasta
  • Kasus segera masuk tahap persidangan di Jakarta Pusat
error: Content is protected !!