Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Bongkar Modus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa: 25 Persen Kasus Terkait PBJ, Sudah Diatur Sejak Awal

48
×

KPK Bongkar Modus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa: 25 Persen Kasus Terkait PBJ, Sudah Diatur Sejak Awal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | SENTRAPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) masih menjadi salah satu titik paling rawan praktik korupsi di Indonesia.

Berdasarkan data penanganan perkara, sekitar 25 persen kasus yang ditangani KPK berkaitan dengan sektor PBJ. Dari total 1.782 perkara, sebanyak 446 kasus di antaranya teridentifikasi terkait pengadaan.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Angka tersebut menunjukkan bahwa sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (24/4/2026).

KPK mengungkap, praktik penyimpangan dalam pengadaan tidak hanya terjadi pada tahap lelang atau pelaksanaan proyek. Lebih dari itu, skenario korupsi kerap sudah disusun sejak tahap perencanaan awal.

Modus yang sering ditemukan antara lain pemberian uang muka atau “panjer”, praktik suap “ijon” proyek, hingga permintaan commitment fee oleh oknum pejabat.

“Pola semacam ini menunjukkan bahwa korupsi PBJ sering kali telah disusun sejak awal. Sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik,” lanjut Budi.

Menurut KPK, praktik tersebut muncul karena adanya kesepakatan antara pejabat dan pihak swasta untuk mengamankan proyek tertentu. Kesepakatan ini bisa berupa permintaan maupun penawaran yang bersifat transaksional.

Salah satu contoh terjadi di Kabupaten Bekasi, di mana KPK menemukan dugaan permintaan uang muka oleh kepala daerah kepada kontraktor sebelum proyek ditenderkan. Selain itu, terdapat indikasi permintaan fee terkait proyek pembangunan rumah sakit daerah.

Dari sisi pengawasan, kerentanan sektor ini juga tercermin dalam hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Pada 2024, skor PBJ berada di angka 68 dan meningkat menjadi 69 pada 2025, namun masih masuk kategori rawan.

Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) mencatat peningkatan skor pengelolaan PBJ dari 64,83 pada 2024 menjadi 85,02 pada 2025. Meski demikian, KPK menilai peningkatan tersebut belum cukup untuk menghilangkan risiko korupsi.

KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap PBJ tidak bisa hanya mengandalkan aparat internal pemerintah. Peran aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam memastikan transparansi.

“Peran publik sebagai pengawas sangat penting untuk memastikan proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan tersembunyi,” pungkasnya.

KPK pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga integritas dalam pengadaan barang dan jasa, agar anggaran negara benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. (*)


Poin Utama Berita

  • 25 persen kasus KPK terkait pengadaan barang dan jasa
  • 446 dari 1.782 perkara berkaitan dengan PBJ
  • Modus korupsi sudah dirancang sejak tahap perencanaan
  • Praktik umum: panjer, suap ijon, commitment fee
  • Kasus di Bekasi ungkap dugaan fee sebelum tender
  • Skor pengawasan PBJ masih kategori rawan
  • KPK minta peran aktif masyarakat awasi pengadaan
error: Content is protected !!