Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Periksa Bos Travel Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Diduga Tembus Rp622 Miliar

11
×

KPK Periksa Bos Travel Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Diduga Tembus Rp622 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023–2024 dengan memeriksa dua saksi dari biro perjalanan haji dan umrah, Senin (27/4/2026), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan distribusi kuota haji, termasuk peran pihak travel dalam proses pengisian kuota yang diduga sarat praktik suap dan keuntungan tidak sah.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan dua saksi yang dipanggil yakni Asep Abdul Aziz selaku Direktur Utama PT Amanah Mulia Wisata dan Mumud Najmudin Karna sebagai Manager Haji & Umroh PT Intan Kencana Travelindo.

“Hari ini Senin (27/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024,” ujar Budi Prasetyo.

KPK Dalami Peran Travel dalam Distribusi Kuota Haji

KPK menilai pemeriksaan terhadap pihak biro perjalanan sangat penting untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam distribusi tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi.

Penyidik mendalami apakah terdapat pemberian uang, pengaturan kuota khusus, hingga pungutan tambahan kepada calon jemaah yang menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum.

Kasus ini disebut menjadi salah satu perkara besar yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Tersangka Baru Diduga Raup Puluhan Miliar

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka baru yakni Ismail dan Asrul dalam pengembangan kasus korupsi kuota haji tersebut.

Ismail diduga memberikan sejumlah uang kepada Ishfah Abidal Azis serta pejabat di Kementerian Agama untuk memperoleh tambahan kuota haji.

Dari praktik tersebut, perusahaan travel Maktour disebut meraih keuntungan tidak sah hingga Rp27,8 miliar.

Sementara itu, Asrul diduga juga memberikan uang dalam jumlah besar yang berdampak pada keuntungan sejumlah PIHK di bawah naungan Kesthuri hingga mencapai Rp40,8 miliar.

Eks Menteri Agama Yaqut Ikut Terseret

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang juga menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Dugaan korupsi bermula saat pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji kepada Indonesia.

Dalam aturan normal, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota. Namun diduga terjadi perubahan kebijakan menjadi pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Perubahan tersebut diduga membuka ruang praktik korupsi, termasuk pungutan biaya tambahan terhadap calon jemaah haji.

“Kebijakan pembagian kuota yang tidak sesuai aturan diduga menjadi pintu masuk praktik suap dan pungutan liar terhadap calon jemaah haji,” dalam pendalaman penyidikan KPK.

Kerugian Negara Diduga Capai Rp622 Miliar

KPK mengungkap dugaan praktik korupsi kuota haji ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp622 miliar.

Dana hasil pungutan tambahan tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agama serta pihak swasta yang terlibat dalam pengelolaan kuota.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut ibadah umat dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji nasional.

KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil korupsi tersebut. (*)


Poin Utama Berita

  • KPK memeriksa dua saksi dari biro perjalanan terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024
  • Saksi yang dipanggil berasal dari PT Amanah Mulia Wisata dan PT Intan Kencana Travelindo
  • Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran travel dalam distribusi kuota haji
  • Dua tersangka baru yakni Ismail dan Asrul diduga terlibat dalam praktik suap kuota haji
  • Maktour diduga meraih keuntungan tidak sah hingga Rp27,8 miliar
  • PIHK di bawah Kesthuri disebut mendapat keuntungan hingga Rp40,8 miliar
  • Kasus ini juga menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
  • Dugaan kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji mencapai Rp622 miliar
error: Content is protected !!