JAKARTA | Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB. Pada Senin (27/4/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi penting di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan anggaran pengadaan iklan yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dua saksi yang dipanggil yakni Fitriya Dwi Rahayu selaku Manager Keuangan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Teni Gianissa yang tercatat sebagai pegawai PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri.
“Hari ini Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan iklan di Bank BJB,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.
KPK Telusuri Aliran Dana dan Dugaan Penyimpangan
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara sekaligus menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan tersebut.
KPK menduga terdapat penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran iklan Bank BJB yang melibatkan sejumlah pihak internal maupun eksternal, termasuk pihak swasta yang mengendalikan agensi periklanan.
Penyidikan terus dikembangkan dengan memanggil saksi tambahan agar seluruh rangkaian peristiwa dan potensi kerugian negara dapat terungkap secara menyeluruh.
Aset Ridwan Kamil Ikut Ditelusuri
Sebelumnya, pada akhir Desember 2025, KPK mengungkapkan telah mendeteksi sejumlah aset tidak bergerak milik Ridwan Kamil yang tersebar di berbagai wilayah.
Penelusuran tersebut dilakukan dalam kapasitas Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat pada tempus perkara berlangsung.
“Ada sejumlah aset tidak bergerak di beberapa lokasi yang sudah terdeteksi penyidik. Ini menjadi perhatian kami untuk menelusuri bagaimana aset-aset tersebut diperoleh,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
KPK juga telah memeriksa Ridwan Kamil pada 2 Desember 2025 guna mendalami aliran dana nonbujeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
Pemeriksaan itu turut mencakup klarifikasi terhadap aset-aset yang telah maupun belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ridwan Kamil Bantah Terlibat
Usai pemeriksaan, Ridwan Kamil menegaskan dirinya tidak mengetahui maupun terlibat dalam perkara pengadaan iklan Bank BJB.
Ia menyebut aksi korporasi BUMD merupakan ranah teknis manajemen dan bukan kewenangan langsung kepala daerah.
“Saya tidak mengetahui perkara dana iklan ini karena dalam tugas gubernur, aksi korporasi BUMD dilakukan oleh manajemen teknis. Saya tidak terlibat dan tidak menikmati hasilnya,” ujar Ridwan Kamil.
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta yang diduga sebagai pengendali agensi periklanan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menduga praktik tersebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat strategis dan dugaan penyimpangan besar dalam pengelolaan keuangan daerah. (*)
Poin Utama Berita
- KPK memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB
- Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin 27 April 2026
- Dua saksi berasal dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT Antedja Muliatama
- KPK mendalami aliran dana dan dugaan penyimpangan anggaran iklan
- Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar
- KPK juga menelusuri aset tidak bergerak milik Ridwan Kamil
- Ridwan Kamil telah diperiksa sebagai saksi dan membantah terlibat
- Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk mantan Dirut Bank BJB

















