Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Kuli Bangunan di Ngawi Ditangkap Edarkan Sabu 223 Gram, Polisi Bongkar Jaringan hingga Wonogiri

5
×

Kuli Bangunan di Ngawi Ditangkap Edarkan Sabu 223 Gram, Polisi Bongkar Jaringan hingga Wonogiri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

NGAWI | Sentrapos.co.id – Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 223,842 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial ND (30) alias Sinyo, warga Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur, Kabupaten Ngawi, bersama seorang perempuan berinisial OST (31) asal Wonogiri, Jawa Tengah.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang beroperasi di wilayah Ngawi dan sekitarnya.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat.

“Kedua tersangka diamankan usai petugas Satresnarkoba Polres Ngawi melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti sabu seberat 223,842 gram di rumah tersangka pria,” ujar AKBP Prayoga Angga Widyatama kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

Dari hasil pengembangan kasus, aparat kemudian menangkap seorang perempuan berinisial OST yang diduga memiliki keterkaitan dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Dalam pengembangan, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial OST asal Wonogiri, Jawa Tengah, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” imbuhnya.

Polisi memastikan kedua tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain barang bukti sabu, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan para tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Angga.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Ngawi AKP Marji Wibowo menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar.

Menurutnya, informasi dari warga melalui layanan call center 110 sangat membantu aparat dalam membongkar jaringan narkoba di wilayah Kabupaten Ngawi.

“Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang disampaikan melalui call center 110 sehingga dapat segera kami tindak lanjuti,” ujar AKP Marji Wibowo.

Polres Ngawi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika yang dinilai merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada aparat kepolisian agar peredaran barang haram dapat ditekan semaksimal mungkin. (*)


Poin Utama Berita

  • Polisi menangkap kuli bangunan asal Ngawi terkait peredaran sabu.
  • Tersangka pria berinisial ND alias Sinyo diamankan bersama seorang perempuan asal Wonogiri.
  • Polisi menyita barang bukti sabu seberat 223,842 gram.
  • Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan Satresnarkoba Polres Ngawi.
  • Kedua tersangka diduga bagian dari jaringan narkotika lintas daerah.
  • Polisi menjerat tersangka dengan UU Narkotika.
  • Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
  • Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat melalui call center 110.