Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
DAERAHHUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Lexus RX350 Rp1,3 Miliar Nyaris Dirampas Debt Collector di Surabaya, Fakta Mengejutkan Terungkap: Mobil Ternyata Dibeli Cash

31
×

Lexus RX350 Rp1,3 Miliar Nyaris Dirampas Debt Collector di Surabaya, Fakta Mengejutkan Terungkap: Mobil Ternyata Dibeli Cash

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.id – Kasus dugaan upaya penarikan paksa mobil mewah oleh debt collector kembali menghebohkan publik di Kota Surabaya. Sebuah unit Lexus RX350 senilai Rp1,3 miliar milik seorang warga bernama Andy Pratomo hampir saja dirampas secara paksa oleh sekelompok penagih utang, meski kendaraan tersebut diklaim telah dibeli secara tunai dan sah secara hukum.

Peristiwa ini kini tidak hanya menjadi polemik, tetapi juga telah masuk ke ranah hukum pidana serta berpotensi berlanjut ke gugatan perdata dan pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Menurut keterangan pihak korban, tindakan para debt collector tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan mengandung unsur pemaksaan.

“Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka tetap ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua,”
ujar Andy Pratomo, pemilik kendaraan.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Ronald Talaway, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum karena mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum.

“Perbuatan memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas dapat dikategorikan sebagai tindakan yang memiliki unsur pidana. Unsur pemaksaan sangat jelas dalam kejadian ini,”
tegas Ronald.

Lebih lanjut, kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT, namun pihak perusahaan pembiayaan disebut belum memenuhi panggilan penyidik hingga saat ini.

Fakta lain yang mengejutkan terjadi saat proses mediasi di Polsek Mulyorejo, di mana pihak leasing hanya menunjukkan dokumen fotokopi dengan data kendaraan yang berbeda tipe.

“Dalam dokumen mereka tertulis Lexus RX250, sedangkan kendaraan saya jelas Lexus RX350. Itu sangat janggal,”
ungkap Andy.

Kejanggalan tersebut kemudian diperkuat saat dilakukan pengecekan di Samsat Manyar Kertoarjo, yang menyatakan bahwa seluruh dokumen dan fisik kendaraan milik korban adalah sah dan sesuai.

Ke depan, pihak korban memastikan akan menempuh jalur hukum lanjutan, baik pidana maupun perdata, termasuk koordinasi dengan OJK dan Satgas PASTI untuk mencegah kejadian serupa terulang.

“Kami akan menuntut kerugian materiil dan immateriil, serta mendorong evaluasi izin usaha pihak terkait demi perlindungan konsumen,”
tegas kuasa hukum.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena kembali membuka perdebatan mengenai praktik penagihan utang di lapangan yang diduga kerap melampaui batas hukum. (*)


Poin Utama Berita

  • Lexus RX350 Rp1,3 miliar milik warga Surabaya nyaris dirampas debt collector
  • Mobil diklaim dibeli secara tunai lengkap dengan dokumen sah
  • Kuasa hukum sebut ada dugaan unsur pemaksaan dan perbuatan melawan hukum
  • Terdapat kejanggalan dokumen leasing (RX250 vs RX350)
  • Kasus sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dan berpotensi ke OJK
  • Korban akan ajukan gugatan perdata dan tuntutan ganti rugi
error: Content is protected !!