Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS | PILIHAN EDITORHUKUM & KRIMINALPERISTIWA

MA Tolak Kasasi Razman Nasution di Kasus Hotman Paris, Hukuman 1,5 Tahun Penjara Tetap Berlaku

35
×

MA Tolak Kasasi Razman Nasution di Kasus Hotman Paris, Hukuman 1,5 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Vonis Pengadilan Negeri dan Banding Sebelumnya Juga Dikuatkan

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan pengacara Razman Arif Nasution terkait kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dengan putusan tersebut, hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap berlaku dan berkekuatan hukum.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung, majelis hakim memutuskan menolak kasasi baik dari pihak penuntut umum maupun terdakwa.

“Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa,” demikian bunyi petikan putusan MA yang dikutip pada Kamis (21/5/2026).

Putusan kasasi tersebut diketok pada Rabu (13/5/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana dengan hakim anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo.

Sebelumnya, Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Selain pidana penjara, Razman juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Dalam perkara tersebut, Razman disebut melakukan pencemaran nama baik bersama mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim.

Iqlima Kim sendiri turut dijatuhi hukuman enam bulan penjara dalam perkara yang sama.

Setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Razman sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, upaya banding tersebut ditolak sehingga putusan tingkat pertama tetap dikuatkan.

Kini, dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, maka seluruh proses hukum di tingkat kasasi resmi menguatkan vonis terhadap Razman.

Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus mempertegas bahwa vonis yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya dinilai telah sesuai dengan pertimbangan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Razman Arif Nasution terkait putusan kasasi tersebut. (*)


Poin Utama Berita

  • Mahkamah Agung menolak kasasi Razman Arif Nasution.
  • Hukuman 1,5 tahun penjara tetap berlaku.
  • Razman terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
  • MA juga menolak kasasi dari pihak penuntut umum.
  • Razman dikenai denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
  • Iqlima Kim turut dihukum 6 bulan penjara.
  • Sebelumnya banding Razman di PT DKI Jakarta juga ditolak.
  • Putusan kasasi diketok pada 13 Mei 2026.