Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIEKONOMI & BISNISOTOMOTIFPERISTIWA

Pajak Kendaraan Listrik Dirombak, Menkeu Tegaskan Tak Naik: Skema Berubah, Beban Tetap Sama

25
×

Pajak Kendaraan Listrik Dirombak, Menkeu Tegaskan Tak Naik: Skema Berubah, Beban Tetap Sama

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | SENTRAPOS.CO.ID — Pemerintah menegaskan kebijakan baru pajak kendaraan listrik tidak akan menambah beban masyarakat. Perubahan yang dilakukan hanya pada skema pemungutan, bukan pada total pajak yang harus dibayar.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa secara keseluruhan beban pajak tetap sama seperti sebelumnya.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Total pajaknya sama, tidak ada yang berubah. Hanya bergeser dari satu skema ke skema lain,” tegas Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Dasar Aturan Baru

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur pajak kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Dalam aturan terbaru, kendaraan listrik kini resmi masuk sebagai objek:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Meski demikian, pemerintah memastikan tarifnya tetap kompetitif dan tidak memberatkan.

“Net pajaknya tidak berubah dibanding skema sebelumnya,” jelas Purbaya.

Perubahan Skema, Bukan Kenaikan Pajak

Purbaya menjelaskan, pada skema lama terdapat berbagai bentuk insentif seperti subsidi impor dan mekanisme lain. Dalam aturan baru, insentif tetap ada, namun mekanismenya disesuaikan.

Perubahan difokuskan pada sistem pemungutan agar lebih transparan dan terstruktur, tanpa mengubah total kewajiban pajak.

Bisa Nol Rupiah, Tergantung Daerah

Menariknya, besaran pajak kendaraan listrik dalam aturan baru tidak bersifat seragam secara nasional. Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menentukan besaran insentif.

Dalam beberapa kondisi, pajak bahkan bisa sangat rendah hingga nol rupiah.

“Besaran pajak sangat tergantung kebijakan daerah. Bisa kecil, bahkan nol,” ungkapnya.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 19, yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mendorong adopsi kendaraan listrik melalui kebijakan fiskal masing-masing.

Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mempercepat transisi energi dan penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Selain menjaga daya beli masyarakat, aturan ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan pajak ke depan akan lebih fleksibel dan adaptif terhadap kondisi daerah, sekaligus tetap menjaga iklim investasi. (*)


Poin Utama Berita

  • Pajak kendaraan listrik tidak mengalami kenaikan
  • Perubahan hanya terjadi pada skema pemungutan
  • Kendaraan listrik kini masuk objek PKB dan BBNKB
  • Total beban pajak tetap sama dengan skema lama
  • Pemerintah daerah berwenang menentukan besaran pajak
  • Pajak kendaraan listrik bisa nol rupiah tergantung kebijakan daerah
  • Insentif tetap ada, namun mekanisme disesuaikan
  • Kebijakan dorong percepatan ekosistem kendaraan listrik
error: Content is protected !!