Balas Dendam Berujung Maut: Korban Dibekap dan Digorok Saat Tertidur Pulas di Rumah Kontrakan
TANGERANG | Sentrapos.co.id – Anggota Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Cikupa bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang berhasil membekuk dua pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang pedagang cilok. Polisi menangkap tersangka BT (41) dan anak kandungnya, MS (17), setelah mereka terbukti menghabisi nyawa P (33) di dalam kamar kontrakannya di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Penyidik mengamankan kedua pelaku saat mereka mencoba melarikan diri menuju wilayah Jawa Tengah. Petugas Kepolisian menangkap ayah dan anak tersebut di Terminal Pasar Rebo, Jakarta Timur, tanpa perlawanan berarti.
Kapolresta Tangerang mengungkapkan bahwa motif utama aksi keji ini adalah rasa sakit hati dan dendam yang mendalam. Tersangka MS kerap menerima intimidasi, pemalakan sejumlah uang, serta perlakuan senioritas yang tidak sehat dari korban selama berjualan cilok di area yang sama.
“Jadi mereka adalah ayah dan anak. Anaknya dengan inisial MS ini pedagang cilok juga. Dia mengadu kepada BT kalau sering diintimidasi oleh korban. Hal itulah yang mendasari tindak pembunuhan tersebut,” ujar Kapolresta Tangerang saat memimpin konferensi pers, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, aksi pembunuhan sadis tersebut terjadi pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Para pelaku memanfaatkan situasi sepi dan kondisi korban yang sedang tertidur lelap di dalam kamar kontrakan untuk melancarkan serangan mematikan.
Kronologi kejadian bermula ketika MS dan BT menyelinap masuk ke dalam rumah kontrakan korban secara diam-diam. Tersangka MS langsung membekap wajah korban menggunakan bantal, sementara tersangka BT menyayat leher korban secara kejam menggunakan sebilah pisau cutter.
“MS dan BT masuk ke dalam kontrakan saat korban sedang tidur. Kemudian, MS membekap korban, lalu BT langsung menyayat leher korban menggunakan pisau cutter. Tidak hanya itu, dia juga memukul korban menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram,” jelasnya kepada awak media.
Hantaman keras dari tabung gas melon tersebut seketika membuat korban bersimbah darah dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Polisi kini telah menyita sejumlah barang bukti berupa pisau cutter, tabung gas elpiji 3 kilogram, serta pakaian korban yang dipenuhi bercak darah untuk kepentingan persidangan.
Atas tindakan brutal dan terencana ini, penyidik menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis yang sangat berat. Penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau selamanya 20 tahun penjara. (*)
Poin Utama Berita
-
Identitas Pelaku dan Korban: Pelaku pembunuhan adalah BT (41) dan anak kandungnya MS (17), sedangkan korban adalah P (33). Ketiganya merupakan sesama pedagang cilok di Tangerang.
-
Motif Pembunuhan: Tersangka MS mengaku sering diintimidasi, dimintai uang secara paksa (dipalak), dan menjadi korban senioritas bisnis oleh korban P. MS kemudian mengadu kepada ayahnya, BT.
-
Kronologi Eksekusi Selesai: Pembunuhan dilakukan pada 1 Juni 2026 pukul 23.00 WIB saat korban tidur. MS berperan membekap korban, sementara BT menyayat leher korban dengan cutter dan memukulnya memakai tabung gas 3 kg.
-
Lokasi Penangkapan: Setelah jasad korban ditemukan bersimbah darah, pelaku mencoba kabur ke Jawa Tengah namun berhasil diringkus polisi di Terminal Pasar Rebo, Jakarta.
-
Ancaman Hukuman Berat: Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 459 dan/atau 458 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.

















