LAMONGAN | Sentrapos.co.id — Seorang residivis kasus narkotika kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga kembali terlibat dalam peredaran narkoba di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Pelaku berinisial BK (28), warga Kecamatan Mantup, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Lamongan di depan rumah kontrakannya di Jalan Raya Babat–Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kamis (7/5/2026) malam.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan puluhan gram sabu hingga sejumlah pil ekstasi yang diduga siap edar.
Kasihumas Polres Lamongan, M. Hamzaid mengatakan penangkapan dilakukan setelah aparat menerima informasi dan melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba melakukan tindakan represif dengan menangkap tersangka BK di depan rumah kontrakannya,” ujar M. Hamzaid, Rabu (13/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 15 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total sekitar 50,79 gram.
Selain itu, aparat juga menyita empat butir pil diduga ekstasi berlogo Moncler warna oranye dengan berat sekitar 2,30 gram dan lima butir pil diduga ekstasi berlogo Transformer warna hijau seberat 2,63 gram.
Tidak hanya narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, alat skrop dari sedotan plastik, plastik klip kosong, dua tas, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.
Residivis Kasus Narkoba
Polisi mengungkap BK bukan pemain baru dalam kasus narkotika. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah diproses hukum oleh Polda Jawa Timur.
BK diketahui baru bebas dari masa hukuman pada tahun 2025 setelah menjalani pidana penjara sejak 2022.
“Faktanya, BK merupakan residivis kasus yang sama dan telah menjalani hukuman dari tahun 2022 sampai 2025,” tegas Hamzaid.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat BK dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman.
Polisi Kembangkan Dugaan Jaringan Narkoba
Satresnarkoba Polres Lamongan juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
“Petugas juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut,” pungkas Hamzaid.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras terkait bahaya peredaran narkotika yang masih mengancam masyarakat, khususnya generasi muda. (*)
Poin Utama Berita
- Residivis narkoba berinisial BK ditangkap Satresnarkoba Polres Lamongan.
- Penangkapan dilakukan di kawasan Babat, Lamongan.
- Polisi menyita 50,79 gram sabu dan sembilan butir pil ekstasi.
- BK diketahui baru bebas dari penjara pada 2025.
- Polisi menemukan timbangan digital dan alat transaksi narkoba.
- BK dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
- Satresnarkoba Polres Lamongan masih memburu kemungkinan jaringan lain.
- Kasus ini menjadi sorotan serius terkait maraknya peredaran narkoba di daerah.

















