Berawal dari Laporan Warga, Polisi Amankan 76 Paket Sabu Siap Edar dan Bongkar Jaringan Narkoba Surabaya Utara
SURABAYA | Sentrapos.co.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Surabaya Utara. Seorang pemuda berinisial IM (24), asal Omben, Sampang, Madura, ditangkap di kamar kosnya di kawasan Kecamatan Semampir dengan barang bukti sabu seberat 42,924 gram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di kamar kos Jalan Hang Tuah VI, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.
“Terduga pelaku dapat diamankan di kamar kos Jalan Hang Tuah VI Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya,” ujar AKBP Dodi Pratama, Jumat (22/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disimpan di dalam kamar kos pelaku. Total terdapat 76 kantong plastik berisi sabu dengan berat keseluruhan mencapai 42,924 gram.
“Total berat sabu yang kami amankan dari tersangka sebanyak 42,924 gram,” tegas Dodi.
Dari hasil pemeriksaan awal, IM mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan jaringan peredaran narkoba.
Kepada penyidik, IM mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial IS di kawasan Simolawang, Surabaya. Barang tersebut dibeli dengan harga Rp950 ribu per gram.
“Dia mendapatkan dari IS di daerah Simolawang Surabaya dengan harga Rp950 ribu per gram,” jelasnya.
Polisi mengungkap, transaksi dilakukan secara langsung dengan sistem setor tunai setelah barang berhasil terjual. IM diketahui kembali mengedarkan sabu tersebut dalam paket kecil dengan harga Rp100 ribu per poket.
Menurut pengakuan pelaku, ia telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Februari 2026. Dalam satu pekan, IM bisa membeli sabu sebanyak 20 hingga 50 gram dari pemasoknya.
“IM ini mengedarkan sabu kembali dengan harga Rp100 ribu per poket,” tambah Dodi.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektrik, plastik klip transparan, alat sekrop dari sedotan plastik, dompet kecil warna hitam, uang tunai Rp250 ribu, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
AKBP Dodi menyebut alasan ekonomi kembali menjadi motif klasik yang disampaikan tersangka. IM mengaku nekat menjual sabu setelah berhenti bekerja dan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.
“Alasan klasik kembali muncul jika pengedar tertangkap, tersangka mengaku menjual sabu karena desakan ekonomi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto perubahan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP terbaru.
Polisi kini terus memburu pemasok utama berinisial IS yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba di Surabaya Utara. (*)
Poin Utama Berita
- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pengedar sabu di Semampir.
- Pelaku IM (24) diamankan di kamar kos kawasan Jalan Hang Tuah VI.
- Polisi menyita 76 paket sabu dengan total berat 42,924 gram.
- Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat.
- IM mengaku mendapat sabu dari pemasok berinisial IS di Simolawang.
- Sabu dibeli Rp950 ribu per gram dan dijual kembali Rp100 ribu per poket.
- Polisi turut menyita timbangan elektrik, plastik klip, uang tunai, dan HP.
- Tersangka mengaku menjual narkoba karena faktor ekonomi.
- Polisi masih memburu pemasok utama jaringan narkoba Surabaya Utara.

















