Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPENDIDIKAN & KESEHATANPERISTIWA

Ngaku Dokter FK UI, Pria di Jombang Tipu Dokter hingga Rp27 Juta—iPhone & iPad Dijual untuk Judol

22
×

Ngaku Dokter FK UI, Pria di Jombang Tipu Dokter hingga Rp27 Juta—iPhone & iPad Dijual untuk Judol

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JOMBANG | Sentrapos.co.id — Aksi penipuan bermodus menyamar sebagai dokter kembali terjadi. Seorang pria bernama Stifen Pangihutan (25), warga Tangerang Selatan, ditangkap polisi setelah menipu seorang dokter di Jombang dengan mencatut nama Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI).

Pelaku berhasil mengelabui korban, Rahmania Febrianti (25), hingga mengalami kerugian mencapai Rp27 juta.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Jombang, Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa pelaku awalnya berkenalan dengan korban melalui media sosial pada Februari 2026.

“Pelaku mengaku sebagai dokter internship lulusan FK UI dan bertugas di Puskesmas Kunjang, Kediri,” ungkap Dimas, Sabtu (2/5/2026).

Modus Rayu Korban, Pura-pura Beli Gadget

Setelah menjalin komunikasi intens, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan mengajak korban membeli ponsel dan tablet.

Pelaku berdalih perangkat miliknya rusak dan membutuhkan pengganti.

Pada 13 April 2026, keduanya mendatangi toko ponsel di wilayah Mojoagung, Jombang, dan membeli iPhone 16 serta iPad 11.

“Pelaku meminta korban membayar dengan janji uang akan diganti setelah pulang,” jelas Dimas.

Namun, setelah transaksi selesai, pelaku justru menghilang dan memutus komunikasi.

Korban Lapor, Pelaku Ditangkap

Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Gudo pada 17 April 2026.

Saat diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk nota pembelian, ponsel, serta uang tunai.

Barang Hasil Kejahatan Dijual

Diketahui, iPhone dan iPad hasil penipuan telah dijual pelaku di Kediri seharga Rp16,1 juta.

Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk aktivitas perjudian online dan trading.

“Uangnya digunakan untuk judol dan kebutuhan sehari-hari,” tegas Dimas.

Terancam Hukuman Pidana

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Jombang dan dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang memanfaatkan identitas profesi tertentu. (*)


Poin Utama Berita

  • Pelaku mencatut identitas dokter lulusan FK UI untuk menipu korban
  • Korban mengalami kerugian sekitar Rp27 juta
  • Modus: pelaku minta korban membayar iPhone dan iPad
  • Pelaku kemudian memutus komunikasi dan melarikan diri
  • Polisi menangkap pelaku di wilayah Gudo, Jombang
  • Barang hasil kejahatan dijual dan uang digunakan untuk judol
  • Pelaku kini ditahan dan terancam hukuman pidana
  • Kasus jadi peringatan modus penipuan berbasis identitas
error: Content is protected !!