JAKARTA | Sentrapos.co.id — Implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online mulai menuai sorotan di lapangan. Aturan yang menargetkan penurunan potongan komisi aplikator menjadi 8 persen ini dinilai belum tentu berjalan sesuai harapan para pengemudi ojek online (ojol).
Sejumlah driver mengaku ragu kebijakan tersebut benar-benar diterapkan oleh perusahaan aplikasi.
“Dari Presiden bisa menyampaikan aturan, tapi dari aplikator sering tidak terealisasi,” ujar Sule (46), driver ojol di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Realita di Lapangan: Driver Masih Skeptis
Keraguan tersebut bukan tanpa alasan. Pengalaman sebelumnya terkait bantuan hari raya (BHR) menjadi salah satu indikator ketidakpercayaan pengemudi terhadap implementasi kebijakan.
“Saya sudah narik dari 2019, tapi BHR yang diterima cuma Rp50.000. Jauh dari yang dijanjikan,” ungkap Sule.
Kondisi ini memperkuat persepsi bahwa kebijakan pemerintah kerap tidak sepenuhnya dijalankan oleh aplikator di tingkat operasional.

Potongan 20% Dinilai Membebani
Keluhan serupa disampaikan oleh driver lain, Diah (49), yang menilai potongan komisi saat ini mencapai sekitar 20 persen dan cukup memberatkan.
“Kalau tarif sudah murah, harusnya tidak dipotong lagi. Tapi kenyataannya tetap dipotong,” katanya.
Ia berharap kebijakan penurunan komisi menjadi 8 persen benar-benar direalisasikan, karena menjadi harapan besar para driver untuk meningkatkan pendapatan.
Respons Aplikator: Siap Patuh, Tapi Masih Dikaji
Di sisi lain, perusahaan aplikator menyatakan akan mengikuti aturan pemerintah, meski masih dalam tahap pengkajian.
Chief Executive Officer GoTo, Hans Patuwo, menegaskan komitmen perusahaan untuk mematuhi regulasi.
“Kami akan mempelajari detail dan implikasi dari Perpres ini serta melakukan penyesuaian yang diperlukan,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan oleh CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi.
“Kami masih menunggu penerbitan resmi dan akan mempelajari dampaknya secara menyeluruh,” jelasnya.
Perubahan Besar pada Model Bisnis
Pihak aplikator menilai bahwa perubahan komisi menjadi 8 persen akan berdampak signifikan terhadap model bisnis platform digital.
Penyesuaian sistem, skema tarif, hingga operasional perusahaan harus dilakukan secara menyeluruh agar tetap berkelanjutan.
Harapan dan Tantangan Implementasi
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi atas tuntutan kesejahteraan driver ojol yang selama ini merasa terbebani oleh potongan tinggi.
Namun, tantangan utama terletak pada implementasi di lapangan serta konsistensi pengawasan dari pemerintah.
“Harapan kami sederhana, aturan ini benar-benar dijalankan, bukan hanya wacana,” ujar Diah. (*)
Poin Utama Berita
- Perpres 27/2026 atur potongan komisi ojol menjadi 8 persen
- Driver ojol ragu implementasi aturan berjalan di lapangan
- Pengalaman BHR jadi alasan ketidakpercayaan driver
- Potongan 20 persen dinilai masih memberatkan
- GoTo dan Grab siap patuh, namun masih dalam tahap kajian
- Perubahan komisi berdampak pada model bisnis aplikator
- Harapan besar driver agar kebijakan benar-benar direalisasikan
- Implementasi jadi tantangan utama kebijakan pemerintah

















