Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Polairud Polda Jatim Bongkar Penyelundupan 930 Liter Solar Subsidi di Tanjung Perak, Negara Rugi Rp300 Juta

54
×

Polairud Polda Jatim Bongkar Penyelundupan 930 Liter Solar Subsidi di Tanjung Perak, Negara Rugi Rp300 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dalam operasi ini, polisi mengamankan sedikitnya 930 liter solar yang diduga akan diselundupkan ke Kalimantan Tengah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Senin (20/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB terkait aktivitas pengiriman BBM tanpa dokumen resmi dari Blora, Jawa Tengah menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Dr. Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Jalan Perak Barat, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melakukan pengamatan dan penyelidikan di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” ujar Arman, Kamis (23/4/2026).

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan puluhan jeriken berisi solar subsidi yang disembunyikan di truk Hino bernopol K 8779 NE. Total barang bukti yang diamankan mencapai 31 jeriken atau sekitar 930 liter solar.

Seorang tersangka berinisial NNG turut diamankan dalam operasi tersebut, bersama sopir kendaraan berinisial SYTN.

Modus yang digunakan pelaku terbilang sistematis, yakni dengan memanfaatkan barcode kendaraan untuk pembelian BBM di SPBU. Setelah diisi, solar dipindahkan ke jeriken menggunakan pompa air dan selang sebelum dikirim ke luar pulau.

“Solar tersebut kemudian dikirim ke Kalimantan Tengah untuk kebutuhan operasional pengolahan limbah plastik milik pelaku,” tambah Arman.

Akibat perbuatan ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp300 juta. Para pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto UU Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim Kompol Adrian Wimbarda menegaskan pihaknya akan memperkuat pengawasan bersama berbagai instansi terkait.

“Kami akan terus bersinergi dengan Pertamina, Pelindo, KSOP, TNI AL, Bea Cukai, dan instansi lainnya untuk memetakan serta menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya. (*)


Poin Utama Berita

  • Polairud Polda Jatim bongkar penyelundupan 930 liter solar subsidi
  • Pengungkapan terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
  • Solar dikirim tanpa dokumen resmi ke Kalimantan Tengah
  • Modus pakai barcode SPBU dan pemindahan ke jeriken
  • Satu tersangka utama NNG diamankan
  • Negara ditaksir rugi hingga Rp300 juta
  • Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar
  • Polisi perkuat pengawasan BBM subsidi lintas instansi
error: Content is protected !!