Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Polda Lampung Tembak Mati Pelaku Penembak Bripka Arya Supena, Polisi Sita Senpi Rakitan dan 14 Amunisi

64
×

Polda Lampung Tembak Mati Pelaku Penembak Bripka Arya Supena, Polisi Sita Senpi Rakitan dan 14 Amunisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LAMPUNG | Sentrapos.co.id – Polda Lampung berhasil mengungkap identitas dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menembak hingga menewaskan Bripka Anumerta Arya Supena. Kedua pelaku diketahui bernama Bahroni alias Roni (23) dan Hamli alias Ham (27).

Dalam proses penangkapan, satu pelaku yakni Bahroni alias Roni tewas ditembak aparat karena melakukan perlawanan aktif menggunakan senjata api rakitan saat hendak diamankan.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan bahwa tim gabungan lebih dulu menangkap Hamli alias Ham pada Senin (11/5/2026) di wilayah Jabung, Lampung Timur.

Sementara Bahroni alias Roni berhasil diringkus pada Jumat dini hari (15/5/2026) sekitar pukul 05.15 WIB.

“Pada saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan aktif yang membahayakan tim gabungan menggunakan senjata api rakitan kepada petugas,” tegas Irjen Pol Helfi Assegaf di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).

Pelaku Dilumpuhkan karena Melawan Petugas

Kapolda menjelaskan, aparat terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap Bahroni karena situasi dinilai membahayakan keselamatan petugas di lapangan.

“Tim melakukan tindakan tegas terukur sehingga pelaku tewas di tempat,” lanjut Helfi.

Jenazah pelaku kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk proses identifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, tersangka Hamli alias Ham juga dilaporkan sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Polisi akhirnya melumpuhkan tersangka dengan tembakan di bagian kaki sebelum membawanya ke rumah sakit.

Polisi Sita Senjata Api hingga Rekaman CCTV

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Lampung turut mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksi kriminalnya.

Barang bukti yang disita antara lain:

  • Helm milik korban
  • Kunci letter T
  • Sandal pelaku
  • Senjata api HS-9 milik korban
  • 14 butir amunisi kaliber 9 mm
  • Motor Honda Beat
  • Motor Honda CRF
  • 13 file rekaman CCTV
  • Senjata api rakitan jenis revolver
  • Pisau milik tersangka

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Bersenjata

Kasus penembakan terhadap Bripka Anumerta Arya Supena sempat menjadi perhatian publik setelah korban gugur saat menjalankan tugas.

Korban diketahui merupakan anggota Banit III Subdit IV Ditintelkam Polda Lampung.

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kriminal bersenjata yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  • Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
  • Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Polisi juga memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan kriminal lainnya.

“Kami akan terus memburu pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat dan anggota Polri,” tegas Kapolda Lampung. (*)


Poin Utama Berita

  • Polda Lampung mengungkap identitas dua pelaku penembakan Bripka Arya Supena
  • Pelaku bernama Bahroni alias Roni dan Hamli alias Ham
  • Bahroni tewas ditembak karena melawan petugas memakai senpi rakitan
  • Hamli dilumpuhkan dengan tembakan di kaki saat penangkapan
  • Polisi menyita senjata api, amunisi, motor, dan rekaman CCTV
  • Korban merupakan anggota Ditintelkam Polda Lampung
  • Pelaku dijerat sejumlah pasal KUHP terkait pembunuhan dan kepemilikan senjata
  • Polisi menegaskan komitmen memberantas kejahatan bersenjata di Lampung