MOJOKERTO | Sentrapos.co.id — Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar di wilayah Mojokerto Raya. Sebanyak 57 tersangka yang terdiri dari bandar, pengedar, dan kurir berhasil diamankan dalam operasi intensif selama Januari hingga April 2026.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja serius Satresnarkoba dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Total nilai barang bukti mencapai Rp1,16 miliar dan berhasil menyelamatkan lebih dari 117 ribu jiwa,” tegas Herdiawan dalam konferensi pers.
Barang Bukti Fantastis: Sabu hingga Pil Double L
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:
- 609,74 gram sabu
- 60 butir pil ekstasi
- 111.490 butir pil Double L
- 19 timbangan elektrik
- 63 unit ponsel
- 18 sepeda motor dan 3 mobil
- Uang tunai Rp2.036.000
Total nilai ekonomis seluruh barang bukti ditaksir mencapai Rp1.163.132.000.
Dua Bandar Besar Dibekuk
Dari puluhan tersangka, dua di antaranya merupakan bandar utama jaringan sabu.
Salah satunya adalah Yosi Aji Pamungkas yang ditangkap dengan barang bukti 226,4 gram sabu.
“Tersangka dijanjikan keuntungan hingga Rp20 juta, bahkan sebelumnya sudah meraup Rp30 juta,” ungkap Kapolres.
Sementara tersangka lainnya berinisial FIR ditangkap dengan barang bukti 255,32 gram sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.
Modus Operandi: Sistem Ranjau hingga Transaksi Digital
Kasat Resnarkoba AKP Arif Setiawan menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai metode untuk mengelabui petugas.
“Transaksi dilakukan dengan sistem ranjau maupun tatap muka, sementara pembayaran melalui perbankan dan aplikasi keuangan,” jelasnya.
Metode ini dinilai semakin kompleks dan membutuhkan pengawasan ekstra dari aparat.
Ancaman Hukuman Berat
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang yang berlaku, yakni:
- Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Ancaman hukuman berat menanti para pelaku sebagai bentuk efek jera terhadap kejahatan narkotika.
Komitmen Berantas Narkoba
Polres Mojokerto Kota menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat tidak memberi ruang bagi jaringan narkotika di wilayah Jawa Timur. (*)
Poin Utama Berita
- 57 tersangka narkoba ditangkap di Mojokerto
- Barang bukti senilai Rp1,16 miliar disita
- Terdiri dari sabu, ekstasi, dan pil Double L
- Dua bandar besar berhasil diamankan
- Modus transaksi menggunakan sistem ranjau dan digital
- Polisi klaim selamatkan 117 ribu jiwa

















