MOJOKERTO | Sentrapos.co.id — Upaya hukum praperadilan yang diajukan oknum wartawan Mabes News TV, Muhammad Amir Asnawi (42), kandas di meja hijau. Pengadilan Negeri Mojokerto secara tegas menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon.
Sidang praperadilan berlangsung pada 21 hingga 27 April 2026 dengan hakim tunggal Yayu Mulyana. Dalam permohonannya, pihak Amir meminta agar penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan dinyatakan tidak sah.
Namun, putusan pengadilan berkata lain.
“Putusan praperadilan menolak seluruh permohonan pemohon,” tegas Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo, Selasa (28/4/2026).
Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah
Pihak penyidik dari Polres Mojokerto memastikan seluruh proses hukum telah sesuai prosedur.
Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan menyatakan bahwa putusan hakim menguatkan legalitas penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
“Artinya, penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik adalah sah secara hukum,” tegasnya.
Permohonan praperadilan sebelumnya mempersoalkan prosedur penyelidikan dan penyidikan yang dianggap mendahului laporan polisi, serta keabsahan SPDP. Namun seluruh dalil tersebut ditolak hakim.
Penyidikan Diperkuat 5 Saksi Ahli
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menghadirkan lima saksi ahli guna memperkuat konstruksi hukum.
Kelima saksi ahli tersebut meliputi:
- Dewan Pers
- Ahli pidana
- Psikologi forensik
- Bahasa forensik
- Ahli ITE
“Semua keterangan ahli sudah dituangkan dalam berkas perkara dan akan diteliti jaksa,” jelas Aldhino.
Langkah ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menuntaskan kasus dugaan pemerasan yang menyeret oknum wartawan tersebut.
Ada Dugaan Keterlibatan Oknum LSM
Penyidik juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan pihak lain, yakni oknum pengurus LSM berinisial AND.
Namun hingga kini, AND mangkir dari dua kali panggilan penyidik.
“Jika dua kali tidak hadir, kami memiliki kewenangan melakukan upaya paksa sesuai aturan,” tegas Aldhino.
AND diduga berperan dalam komunikasi awal dengan korban serta negosiasi nominal uang yang diduga terkait pemerasan.
Awal Kasus: Konten Tuduhan Berujung Hukum
Kasus ini bermula dari unggahan konten oleh Amir di media sosial Mabes News TV yang menuduh seorang pengacara menerima uang pelicin Rp30 juta dalam proses rehabilitasi klien kasus narkotika.
Tuduhan tersebut dibantah keras oleh pihak pengacara yang menyatakan proses rehabilitasi telah melalui asesmen terpadu sesuai prosedur hukum.
“Tidak ada praktik suap. Semua sesuai mekanisme resmi,” bantah pihak pengacara.
Penegasan: Praperadilan Bukan Alat Menghindari Proses Hukum
Putusan ini menjadi penegasan bahwa praperadilan bukanlah instrumen untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk menguji prosedur.
“Ketika semua prosedur sah, maka proses hukum tetap berjalan,” menjadi prinsip yang ditegaskan dalam putusan tersebut.
Kasus ini kini berlanjut ke tahap berikutnya dan menjadi sorotan publik terkait profesionalisme oknum media serta penegakan hukum di daerah. (*)
Poin Utama Berita
- Praperadilan oknum wartawan ditolak PN Mojokerto
- Penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan dinyatakan sah
- Penyidik Polres Mojokerto perkuat perkara dengan 5 saksi ahli
- Dugaan keterlibatan oknum LSM berinisial AND
- AND mangkir dua kali dari panggilan penyidik
- Kasus bermula dari konten tuduhan di media sosial
- Pengacara korban bantah tuduhan dan pastikan proses legal
- Kasus berlanjut ke tahap hukum berikutnya

















