JAKARTA, Sentrapos.co.id – Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kembali menjadi perhatian publik setelah Pemerintah dan DPR RI menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Salah satu poin yang menjadi sorotan ialah pengaturan hak ekonomi dan mekanisme royalti atas karya jurnalistik, yang dinilai akan membawa dampak besar terhadap industri pers, platform digital, hingga ekosistem internet nasional.
Di tengah pembahasan tersebut, Google menyampaikan kekhawatiran bahwa sejumlah ketentuan dalam RUU Hak Cipta berpotensi membatasi distribusi berita digital dan mengganggu kemitraan yang selama ini telah terjalin antara platform teknologi dengan perusahaan media.
“Google menilai regulasi hak cipta perlu mampu melindungi karya kreatif tanpa menghambat inovasi, akses informasi publik, maupun keberlanjutan ekosistem internet yang terbuka.”
Dalam pernyataan resminya, Google menyebut rancangan regulasi tersebut berpotensi membatasi platform digital dalam menampilkan tautan (link) maupun cuplikan berita (news snippets) yang selama ini membantu masyarakat memperoleh akses cepat terhadap informasi.
Menurut Google, pembatasan tersebut dikhawatirkan akan mengurangi distribusi konten digital sekaligus membatasi fleksibilitas penerbit berita dalam membangun kerja sama komersial secara independen.
Perusahaan teknologi global itu juga menilai perubahan mekanisme yang diusulkan dapat mengabaikan berbagai kerja sama bisnis yang selama ini telah berjalan dengan lebih dari 30 penerbit media, termasuk melalui program Google News Showcase (Berita Pilihan).
Google mengingatkan bahwa kebijakan yang terlalu kaku justru dapat menurunkan kepercayaan publik, menghambat inovasi teknologi, hingga melemahkan daya saing Indonesia dalam ekonomi digital global.
“Mandat yang terlalu luas berpotensi merugikan kreator lokal, memperlambat inovasi digital, serta mengurangi investasi yang dibutuhkan untuk memperkuat masa depan ekonomi digital Indonesia.”
Meski demikian, Google menegaskan tetap menghormati hak para penerbit dalam mengelola karya jurnalistiknya.
Perusahaan tersebut menjelaskan bahwa pemilik situs berita saat ini memiliki kendali penuh untuk menentukan apakah kontennya dapat ditampilkan di Google Search maupun dimanfaatkan dalam fitur kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Selain itu, Google juga telah menyediakan berbagai fitur pengelolaan hak seperti Google-Extended, pengaturan Snippet, hingga Content ID pada YouTube guna melindungi hak kekayaan intelektual pemilik konten.
Dewan Pers Dorong Skema Hybrid Royalti Karya Jurnalistik
Di sisi lain, Dewan Pers mendukung penguatan perlindungan terhadap karya jurnalistik melalui revisi UU Hak Cipta, namun mengusulkan mekanisme yang lebih fleksibel.
Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Digital & Sustainability, Dahlan Dahi, mengusulkan skema hybrid dalam pengelolaan hak ekonomi karya jurnalistik.
Dalam skema tersebut, perusahaan media tetap diberikan ruang melakukan kerja sama bisnis secara langsung (Business to Business/B2B) di luar mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Menurut Dahlan, model hybrid telah diterapkan di sejumlah negara sehingga dinilai mampu memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi media sekaligus menjaga fleksibilitas industri.
“Model hybrid memungkinkan pembayaran royalti melalui LMK maupun kerja sama langsung antarpelaku usaha (B2B), sehingga lebih adaptif terhadap kebutuhan industri pers digital.”
Dewan Pers juga mengapresiasi langkah pemerintah yang mulai memasukkan karya jurnalistik sebagai salah satu objek perlindungan dalam revisi UU Hak Cipta.
Selama ini, karya jurnalistik dinilai kerap dimanfaatkan oleh berbagai platform digital, agregator berita, mesin pencari, hingga sistem kecerdasan buatan tanpa memberikan manfaat ekonomi yang proporsional kepada perusahaan pers sebagai pemegang hak.
Pemerintah: Penggunaan Komersial Wajib Berizin dan Membayar Royalti
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa dalam konsep revisi UU Hak Cipta, setiap penggunaan karya jurnalistik untuk kepentingan komersial nantinya wajib memperoleh izin dari pemegang hak serta membayar royalti.
Pemerintah menilai langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi industri media nasional.
Menurut Supratman, pengaturan baru diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan pemanfaatan konten jurnalistik di era digital, termasuk perkembangan platform digital dan kecerdasan buatan (AI).
Menunggu Titik Temu Regulasi
Pembahasan RUU Hak Cipta diperkirakan masih akan berlangsung dinamis. Pemerintah, DPR, Dewan Pers, perusahaan media, platform digital, pelaku industri kreatif, hingga masyarakat diharapkan dapat menemukan titik temu yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta, kebebasan memperoleh informasi, iklim investasi digital, serta keberlanjutan industri pers nasional.
Regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak cipta, tetapi juga tetap mendorong inovasi, transformasi digital, dan pertumbuhan ekonomi kreatif Indonesia di tengah perkembangan teknologi global. (*)
Poin Utama Berita
- Pemerintah dan DPR membahas revisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- RUU mengatur hak ekonomi dan royalti atas karya jurnalistik.
- Google menilai sejumlah ketentuan berpotensi membatasi distribusi berita digital.
- Google mengingatkan dampaknya terhadap inovasi, investasi, dan ekosistem internet terbuka.
- Dewan Pers mengusulkan skema hybrid antara LMK dan kerja sama B2B.
- Pemerintah mewajibkan penggunaan komersial karya jurnalistik memperoleh izin dan membayar royalti.
- Revisi UU Hak Cipta diharapkan melindungi media sekaligus menjaga perkembangan ekonomi digital Indonesia.

















