INDRAMAYU | Sentrapos.co.id – Sidang kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berubah ricuh dan penuh emosi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (6/5/2026).
Persidangan dengan terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan yang awalnya berlangsung tenang mendadak memanas saat agenda pemeriksaan saksi ahli forensik digelar.
Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa kembali membantah keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan lima orang pada Agustus 2025 lalu. Mereka bahkan menyeret nama Aman Yani sebagai pihak yang disebut terlibat dalam kasus tersebut.
Ketegangan mulai memuncak ketika kuasa hukum terdakwa, Toni RM, tengah mendalami keterangan ahli forensik. Tiba-tiba, suara teriakan keras dari bangku pengunjung memecah suasana ruang sidang.
“Pembunuh tetap pembunuh!” teriak salah seorang pengunjung dengan nada emosional.
Situasi yang semula terkendali langsung berubah tegang. Ketua Majelis Hakim Wimmi D. Simamata segera mengetuk palu sidang dan memerintahkan petugas keamanan menertibkan pengunjung.
“Sidang saya skors! Petugas, tolong keluarkan pengunjung yang berteriak. Harap tertib atau ruang sidang dikosongkan!” tegas Hakim Wimmi.
Namun kericuhan justru meluas ketika petugas mencoba mengeluarkan pengunjung dari ruang sidang. Heri Reang selaku kuasa hukum keluarga korban sempat meminta agar suara keluarga korban tetap didengar oleh majelis hakim.
Di saat bersamaan, keluarga korban dan kerabat Aman Yani berdiri dan meluapkan kemarahan mereka ke arah tim kuasa hukum terdakwa.
“Aman Yani bukan pembunuhnya! Jangan putar balikkan fakta!” teriak salah satu kerabat Aman Yani.
Teriakan demi teriakan terus menggema di ruang sidang yang dipenuhi emosi keluarga korban.
“Jangan membela pembunuh! Korban ada lima orang masih saja dibela!” sahut pihak keluarga korban lainnya.
Keluarga korban juga mempertanyakan strategi pembelaan yang dinilai mencoba mengalihkan fakta persidangan.
“Fokus pada apa yang mereka lakukan, jangan memutar balikkan keadaan!” teriak keluarga korban dengan nada tinggi.
Setelah situasi sempat mereda dan sejumlah pengunjung dikeluarkan dari ruang sidang, persidangan kembali dilanjutkan. Namun, kondisi yang belum sepenuhnya kondusif membuat majelis hakim akhirnya memutuskan menghentikan sidang lebih awal.
“Sidang hari ini ditutup. Perkara akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 13 Mei 2026, dengan agenda pembuktian dari terdakwa Priyo,” ujar Hakim Ketua Wimmi D. Simamata.
Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman sendiri menjadi perhatian publik sejak awal karena dinilai sangat brutal dan menyita perhatian masyarakat Indramayu maupun nasional.
Nama Aman Yani mulai mencuat dalam persidangan setelah disebut oleh terdakwa Priyo Bagus Setiawan saat sidang dakwaan pada Februari 2026. Sementara terdakwa Ririn Rifanto kembali menyebut nama tersebut usai sidang pekan lalu.
Aman Yani diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan Ririn Rifanto. Namun pihak keluarga Aman Yani membantah keras tudingan tersebut dan mengaku kehilangan kontak dengan Aman sejak Maret 2016.
Sidang lanjutan pekan depan diperkirakan kembali berlangsung panas mengingat perkara mulai memasuki tahap pembuktian terdakwa. (*)
Poin Utama Berita
- Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di PN Indramayu ricuh.
- Kericuhan terjadi saat pemeriksaan saksi ahli forensik.
- Terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan membantah keterlibatan.
- Nama Aman Yani kembali disebut dalam persidangan.
- Pengunjung berteriak “Pembunuh tetap pembunuh!” di ruang sidang.
- Hakim Ketua Wimmi D. Simamata sempat menskors sidang.
- Keluarga korban dan kerabat Aman Yani terlibat adu teriak.
- Sidang ditunda hingga Rabu, 13 Mei 2026 dengan agenda pembuktian terdakwa.

















