Kementerian Haji dan Umrah Bongkar Dugaan Praktik ‘Kartel Haji’, Satu KBIHU dari Jawa Barat Disebut Terlibat
MAKKAH | Sentrapos.co.id – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengungkap dugaan praktik penipuan dan penyalahgunaan dana jemaah yang melibatkan oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dalam layanan badal haji dan pembayaran dam hadyu di Arab Saudi.
Kasus tersebut terungkap setelah tim perlindungan jemaah (Linjam) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) melakukan operasi pengawasan dan investigasi terhadap laporan yang diterima dari jemaah Indonesia.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa nilai transaksi yang ditemukan dalam kasus tersebut mencapai angka fantastis, yakni hampir Rp1,4 miliar.
“Kami melakukan penertiban terkait dam dan badal haji. Nilai transaksinya hampir Rp1,4 miliar. Untuk badal haji saja terdapat sekitar 140 orang dengan tarif Rp10 juta per orang. Ini jelas penipuan,” tegas Dahnil Anzar Simanjuntak, Senin (8/6/2026).
Menurut Dahnil, praktik tersebut sangat merugikan jemaah karena tarif yang dipungut tidak sejalan dengan biaya riil pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
Modus Badal Haji Murah Diduga Jadi Kedok Penipuan
Dahnil menjelaskan, biaya pelaksanaan haji domestik atau haji dakhili bagi warga Arab Saudi bisa mencapai sekitar Rp40 juta per orang.
Karena itu, tawaran badal haji dengan tarif hanya Rp10 juta dinilai tidak masuk akal dan patut dicurigai.
“Kalau ada yang menawarkan badal haji Rp10 juta, itu pasti patut dicurigai. Haji dakhili saja untuk masyarakat setempat bisa mencapai Rp40 juta. Tidak mungkin badal haji dilaksanakan dengan biaya serendah itu,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sejumlah jemaah Indonesia diduga telah menjadi korban praktik tersebut.
Petugas kemudian mengamankan oknum yang diduga terlibat beserta sejumlah barang bukti, termasuk uang hasil transaksi.
“Tadi malam sudah kami amankan, sudah kami interogasi, dan uangnya juga kami amankan sebagai barang bukti,” ungkap Dahnil.
Meski demikian, pihak Kementerian Haji dan Umrah belum mengungkap identitas maupun jumlah pasti pelaku yang diamankan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Dugaan Penggelapan Dana Dam Hadyu
Selain kasus badal haji, tim investigasi juga menemukan dugaan penyimpangan pembayaran dam hadyu yang dilakukan oleh sejumlah pihak.
Menurut Dahnil, pembayaran dam bagi jemaah seharusnya dilakukan melalui lembaga resmi Adahi yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi.
Namun dalam praktiknya, sejumlah jemaah telah membayar biaya dam sebesar 720 riyal, tetapi dana tersebut diduga tidak seluruhnya disetorkan ke lembaga resmi.
Sebaliknya, oknum pelaku diduga membeli hewan kurban melalui jalur tidak resmi dengan harga lebih murah dan mengambil selisih pembayaran untuk keuntungan pribadi.
“Mereka menerima pembayaran dam sebesar 720 riyal dari jemaah, tetapi tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400 riyal. Selisihnya menjadi keuntungan mereka,” jelas Dahnil.
Kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah jemaah melaporkan tidak menerima bukti pembayaran resmi atau sertifikat dam dari Adahi.
Laporan tersebut kemudian menjadi dasar investigasi yang dilakukan tim gabungan Kementerian Haji dan Umrah.
Terancam Dicabut Izin dan Diproses Pidana
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap pihak yang terbukti terlibat.
Sanksi tersebut dapat berupa pencabutan izin operasional KBIHU hingga proses hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Secara administrasi izin KBIHU yang terlibat bisa dicabut. Secara pidana juga akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dahnil.
Karena lokasi kejadian berada di Arab Saudi, pemerintah Indonesia akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum Arab Saudi serta regulator hukum di Tanah Air untuk menentukan langkah hukum lanjutan.
Dahnil juga mengungkapkan bahwa salah satu KBIHU yang diduga terlibat berasal dari wilayah Jawa Barat.
Dahnil: Jemaah Jangan Dijadikan Komoditas
Dalam kesempatan tersebut, Dahnil menegaskan bahwa pemerintah tidak memusuhi keberadaan KBIHU.
Sebaliknya, KBIHU yang menjalankan fungsi pembimbingan ibadah secara profesional dan transparan akan terus mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah.
Namun, ia menolak keras praktik yang menjadikan jemaah sebagai objek keuntungan bisnis yang merugikan.
“KBIHU itu sangat kita butuhkan. Tetapi KBIHU harus fokus membimbing ibadah, bukan menjadikan jemaah sebagai komoditas. Selama saya menjadi Wakil Menteri Haji, saya ingin memastikan tidak ada lagi jemaah yang diperlakukan sebagai komoditas oleh siapa pun,” tegasnya.
Dahnil juga menyoroti adanya praktik yang selama ini disebut sebagai “kartel haji” yang diduga merugikan jemaah dan mencederai nilai pelayanan ibadah.
Menurutnya, reformasi tata kelola haji harus dilakukan secara menyeluruh agar pelayanan kepada jemaah semakin profesional, transparan, dan berintegritas.
“Haji harus dikelola dengan akhlak yang tinggi dan profesionalisme yang tinggi. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan ibadah umat untuk keuntungan pribadi,” pungkas Dahnil. (*)
Poin Utama Berita
- Kementerian Haji dan Umrah mengungkap dugaan penipuan badal haji dan dam hadyu.
- Nilai transaksi yang ditemukan mencapai hampir Rp1,4 miliar.
- Sekitar 140 jemaah diduga menjadi korban layanan badal haji bermasalah.
- Tim Linjam dan KJRI mengamankan oknum yang diduga terlibat.
- Modus menggunakan tarif badal haji murah sebesar Rp10 juta per orang.
- Dana dam diduga tidak disetorkan ke lembaga resmi Adahi.
- Selisih pembayaran dam diduga dijadikan keuntungan pribadi oleh pelaku.
- Salah satu KBIHU yang diduga terlibat berasal dari Jawa Barat.
- Pemerintah menyiapkan sanksi pencabutan izin hingga proses pidana.
- Wamenhaj Dahnil menegaskan jemaah haji tidak boleh dijadikan komoditas bisnis.

















