SURABAYA | Sentrapos.co.id – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terus berkembang. Hingga Kamis (23/4/2026), sebanyak 19 staf bidang pertambangan dilaporkan telah mengembalikan uang hasil pungutan liar (pungli) dengan total mencapai Rp 707 juta.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengungkapkan bahwa aliran dana tersebut dibagikan secara rutin setiap bulan kepada staf Bidang Pertambangan atas instruksi dua tersangka utama.
“Aliran uang tersebut dibagikan setiap bulan kepada seluruh staf di Bidang Pertambangan atas petunjuk tersangka HM (Kepala Dinas) dan tersangka OS (Kabid Pertambangan),” ujar Wagiyo di Gedung Pidsus Kejati Jatim, Kamis (23/4/2026).
Dari hasil penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jatim pada 20 April 2026, penyidik menemukan sejumlah dokumen permohonan izin yang diduga sengaja ditahan meskipun seluruh persyaratan telah lengkap.
“Modusnya adalah izin tidak dikeluarkan meski syarat lengkap, sengaja ditahan. Kami juga menemukan catatan pembagian keuangan dan disposisi pimpinan yang merupakan perintah tidak sah di ruang Kepala Dinas dan Kabid Pertambangan,” tegas Wagiyo.
Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan untuk mengatur aliran dana tidak sah dari proses perizinan di sektor pertambangan dan air tanah.
Dalam perkembangan terbaru, sebanyak 19 staf yang menerima aliran dana tersebut telah mengembalikan uang dengan total Rp707.000.000 kepada penyidik. Saat ini, seluruh staf masih berstatus sebagai saksi dan akan terus didalami berdasarkan fakta persidangan.
Selain uang tunai, Kejati Jatim juga menyita satu unit mobil mewah Toyota Fortuner VRZ 4×2 AT tahun 2022 bernomor polisi L 1275 ABD yang diduga dibeli dari hasil pungli perizinan.
Hingga saat ini, penyidikan menetapkan tiga tersangka, yaitu HM (Kepala Dinas ESDM Jatim), OS (Kabid Pertambangan), dan H (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah). Belum ada penambahan tersangka baru dalam perkara ini.
Wagiyo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak siapa pun yang mencoba menghambat proses hukum.
“Jangan coba-coba memengaruhi saksi atau tersangka untuk tidak jujur. Ada ancaman pidananya. Kami juga sudah meminta bantuan KPK dalam pengumpulan bukti-bukti,” tegasnya.
Kejati Jatim juga membuka ruang pelaporan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban praktik pemerasan perizinan melalui hotline khusus di 0812-7787-4343, sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola sektor pertambangan di Jawa Timur. (*)
POIN UTAMA BERITA
- 19 staf ESDM Jatim kembalikan Rp707 juta hasil dugaan pungli
- Modus: penahanan izin meski syarat lengkap
- Dana dibagikan rutin atas instruksi pejabat dinas
- Kejati sita mobil mewah hasil dugaan korupsi
- Tiga pejabat ditetapkan sebagai tersangka utama
- Kejati buka hotline laporan pemerasan perizinan

















