Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
NASIONALPERISTIWA

Tegas! Dudung: Pesawat Militer Asing Dilarang Melintas Tanpa Izin di Wilayah Udara Indonesia

37
×

Tegas! Dudung: Pesawat Militer Asing Dilarang Melintas Tanpa Izin di Wilayah Udara Indonesia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, SENTRAPOS.CO.ID – Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman, menegaskan bahwa pesawat militer asing tidak diperbolehkan melintasi wilayah udara Indonesia tanpa izin resmi pemerintah.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas isu yang berkembang terkait wacana blanket overflight atau akses lintas udara bagi militer Amerika Serikat (AS).

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Dudung menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari hukum internasional yang wajib dipatuhi oleh semua negara.

“Pesawat militer luar melintasi wilayah RI itu tidak boleh tanpa izin. Itu sudah diatur dalam hukum internasional,” tegas Dudung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, kedaulatan ruang udara adalah prinsip mutlak yang tidak bisa ditawar. Setiap aktivitas militer asing harus melalui prosedur resmi dan persetujuan pemerintah Indonesia.

Bahas Isu Strategis Bersama Presiden

Dudung mengungkapkan bahwa dirinya dipanggil Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan masukan terkait berbagai isu strategis, termasuk pertahanan nasional dan dinamika geopolitik global.

“Sebagai penasihat, tentu saya diminta memberikan saran dan masukan terkait isu nasional maupun internasional,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa keputusan strategis, terutama yang menyangkut kerja sama militer dan kedaulatan negara, sepenuhnya berada di tangan presiden.

Kerja Sama dengan AS Tetap Berjalan

Terkait hubungan pertahanan dengan Amerika Serikat, Dudung menilai kerja sama tersebut sudah berlangsung lama dan berpotensi terus dilanjutkan.

Namun, ia menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak berarti memberikan kebebasan akses terhadap wilayah udara Indonesia.

“Kerja sama dengan Amerika sudah lama. Tapi untuk hal prinsip, tentu keputusan ada di Presiden,” jelasnya.

DPR dan Kemlu Bantah Isu Blanket Overflight

Isu blanket overflight sebelumnya juga telah dibantah oleh sejumlah pihak pemerintah.

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, memastikan tidak ada perjanjian yang memberikan akses bebas kepada militer AS.

“Tidak ada itu. Tidak ada perjanjian yang memberikan akses penuh ruang udara Indonesia,” tegas Utut.

Hal senada disampaikan Kementerian Luar Negeri RI yang menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing.

“Pemerintah menegaskan tidak ada akses bebas bagi pesawat militer asing di wilayah udara Indonesia,” ujar juru bicara Kemlu.

Arahan Strategis Presiden

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menerima laporan terkait dinamika geopolitik dan kondisi pertahanan nasional dalam pertemuan tersebut.

Presiden juga memberikan arahan strategis untuk memperkuat sistem pertahanan negara ke depan.

“Presiden memberikan arahan geostrategi untuk menjaga dan meningkatkan sistem pertahanan nasional,” kata Teddy.

Penegasan ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan wilayah udara Indonesia di tengah meningkatnya dinamika geopolitik global. (*)


Poin Utama Berita

  • Dudung tegaskan pesawat militer asing wajib izin jika melintasi wilayah Indonesia
  • Isu blanket overflight untuk militer AS dibantah pemerintah
  • Kedaulatan udara Indonesia mengacu pada hukum internasional
  • Presiden Prabowo bahas isu geopolitik dan pertahanan nasional
  • DPR dan Kemlu kompak bantah adanya akses bebas ruang udara RI
  • Kerja sama militer Indonesia-AS tetap berjalan, namun bersyarat ketat
error: Content is protected !!