JAKARTA | Sentrapos.co.id – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto, menegaskan tindakan oknum anggota Brimob yang diduga menganiaya anak hingga meninggal dunia di Tual, Maluku, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM).
Ia menyatakan peristiwa tersebut mencederai prinsip perlindungan hukum dan keadilan, khususnya bagi anak sebagai kelompok rentan yang seharusnya mendapat perlindungan maksimal dari negara.
“Apa yang dilakukan oleh anggota Brimob tersebut merupakan bentuk tindak penganiayaan serius, dan merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang HAM dan Konvensi Menentang Penyiksaan yang kita ratifikasi tahun 1998,” ujar Mugiyanto, Minggu (22/2/2026).
ADVERTISEMENTADVERTISEMENT
Menurutnya, negara tidak boleh mentoleransi segala bentuk penyiksaan maupun kekerasan oleh aparat penegak hukum.
Desak Penyelidikan Transparan dan Tuntas
Mugiyanto menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya korban dan menyesalkan masih terjadinya kekerasan fatal oleh aparat. Ia menekankan pentingnya penyelidikan yang transparan, independen, dan tuntas.
Kementerian HAM, kata dia, akan melakukan pemantauan langsung untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip-prinsip HAM.
“Bila terbukti, pelaku harus dibawa ke proses pengadilan dengan penghukuman yang tegas dan adil,” tegasnya.
Ia juga memastikan korban dan keluarga berhak memperoleh keadilan serta pemulihan menyeluruh sebagai bagian dari tanggung jawab negara.
Oknum Brimob Jadi Tersangka
Sementara itu, Polres Tual telah menetapkan oknum Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial AT (14), seorang pelajar madrasah tsanawiyah.
Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, menyatakan perkara telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
Peristiwa bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.
Saat berada di Desa Fiditan, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi. Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban hingga terjatuh dan mengalami luka serius.
Korban sempat dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT akibat luka yang dideritanya.
Dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Wamen HAM menegaskan, reformasi internal kepolisian harus terus didorong agar aparat semakin menghormati dan menegakkan prinsip HAM secara konsisten.
“Polri sebagai pelayan dan pengayom masyarakat harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar slogan,” pungkas Mugiyanto. (*)

















