RIYADH | Sentrapos.co.id — Pemerintah Arab Saudi resmi menetapkan kebijakan cuti haji berbayar selama 10 hingga 15 hari bagi karyawan yang menjalankan ibadah haji untuk pertama kalinya.
Kebijakan ini diumumkan melalui Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial sebagai bagian dari perlindungan hak pekerja dalam menjalankan kewajiban agama.
Cuti tersebut juga mencakup libur Hari Raya Idul Adha, sehingga pekerja dapat menunaikan ibadah dengan lebih tenang tanpa khawatir kehilangan penghasilan.
“Cuti haji merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi dan tidak boleh diabaikan oleh perusahaan,” demikian pernyataan resmi otoritas terkait.
Syarat dan Ketentuan Cuti Haji
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi karyawan yang ingin mendapatkan fasilitas ini, antara lain:
- Telah bekerja minimal 2 tahun di perusahaan
- Ibadah haji dilakukan untuk pertama kali
- Mengajukan permohonan cuti secara resmi ke perusahaan
- Melampirkan bukti bahwa haji tersebut merupakan yang pertama
Perusahaan tetap memiliki kewenangan untuk mengatur jumlah karyawan yang mengambil cuti setiap tahunnya, dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional.
Hak Karyawan Dilindungi, Gaji Tetap Dibayar
Dalam kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa cuti haji:
- Tidak memotong gaji karyawan
- Tidak diambil dari jatah cuti tahunan
- Merupakan hak yang dilindungi negara
“Hak ini ditegakkan agar pekerja dapat menjalankan ibadah tanpa tekanan ekonomi,” tulis pernyataan kementerian.
Langkah ini sekaligus mempertegas bahwa praktik ketenagakerjaan di Arab Saudi semakin berpihak pada keseimbangan antara pekerjaan dan kebutuhan spiritual.
Perusahaan Wajib Patuh
Pemerintah Arab Saudi juga memperketat pengawasan agar perusahaan tidak mengabaikan hak cuti haji bagi karyawan.
Regulasi ini menjadikan cuti haji bukan sekadar kebijakan internal perusahaan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi.
Dorong Kesejahteraan dan Kebebasan Beribadah
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif dalam menjamin kesejahteraan pekerja sekaligus menghormati kebebasan beribadah.
Dengan adanya aturan ini, karyawan dapat menjalankan ibadah haji secara optimal tanpa kehilangan hak finansial maupun pekerjaan. (*)
Poin Utama Berita
- Arab Saudi tetapkan cuti haji berbayar 10–15 hari
- Berlaku untuk karyawan yang haji pertama kali
- Syarat minimal bekerja 2 tahun
- Gaji tetap dibayar, tidak dipotong
- Cuti tidak mengurangi jatah cuti tahunan
- Perusahaan wajib mematuhi aturan pemerintah
- Kebijakan dorong kesejahteraan dan kebebasan beribadah

















