LAMONGAN | Sentrapos.co.id — Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang publik. Seorang pria berinisial N (57), warga Kecamatan Tikung, Lamongan, ditangkap polisi setelah terbukti melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 14 tahun hingga hamil.
Aksi bejat tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan kondisi fisik anaknya yang mengalami perubahan dan tidak mengalami menstruasi dalam waktu lama.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, menjelaskan bahwa kasus ini mulai terkuak pada Jumat (17/4/2026), saat korban diperiksakan ke Puskesmas Tikung.
“Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban yang masih di bawah umur tersebut hamil dengan usia kandungan sekitar 23 minggu,” ungkapnya, Selasa (21/4/2026).
Saat didesak oleh ibunya, korban akhirnya mengungkap bahwa kehamilan tersebut merupakan akibat perbuatan ayah tirinya sendiri.
Tidak terima atas perbuatan tersebut, ibu korban langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan pun bergerak cepat.
“Kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui tindakan tersebut telah berlangsung berulang kali sejak September 2025 hingga Maret 2026 di rumah mereka di Kecamatan Tikung.
“Perbuatan dilakukan berulang, kurang lebih satu kali dalam seminggu,” tambahnya.
Tim PPA yang dipimpin oleh IPDA Wahyudi Eko Afandi segera berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan penangkapan. Pelaku pun berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum et repertum serta pakaian korban.
Saat ini, korban bersama ibunya telah ditempatkan di rumah aman untuk mendapatkan pendampingan psikologis dan trauma healing.
“Korban saat ini dalam pendampingan intensif guna pemulihan psikologis,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku ditahan di Rutan Polres Lamongan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta sejumlah pasal dalam KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan setiap bentuk kejahatan terhadap anak.
“Laporkan melalui layanan 110 jika mengetahui atau mengalami kejadian yang mengganggu keamanan dan ketertiban,” pungkasnya. (*)
Poin Utama Berita
- Ayah tiri di Lamongan cabuli anak 14 tahun hingga hamil
- Kasus terungkap setelah ibu korban curiga dan memeriksakan ke puskesmas
- Korban diketahui hamil 23 minggu berdasarkan hasil medis
- Aksi pelaku dilakukan berulang sejak September 2025
- Polisi menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan
- Korban kini mendapat pendampingan dan trauma healing
- Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP

















