JAKARTA | SENTRAPOS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan internasional penyedia perangkat peretas (phishing tools) yang menyebabkan kerugian global hingga Rp350 miliar. Dua pelaku berinisial GWL (24) dan FYT (25) ditangkap di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan situs penjualan alat peretasan.
“Penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools internasional. Kerugian global mencapai USD 20 juta atau sekitar Rp350 miliar,” tegas Nunung dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, situs tersebut diketahui memperjualbelikan perangkat lunak ilegal yang digunakan untuk membobol akun korban, termasuk yang memiliki sistem keamanan berlapis.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa tersangka GWL merupakan otak utama yang mengembangkan phishing tools secara mandiri sejak 2017.
“Tersangka memproduksi dan menyempurnakan skrip secara autodidak sejak 2017, lalu mulai menjualnya pada 2018,” ungkap Himawan.
GWL diketahui mengoperasikan sejumlah situs seperti w3ll.store, well.store, dan well.shop, serta menggunakan server luar negeri (VPS) untuk menjalankan bisnis ilegalnya. Ia juga menyediakan layanan dukungan teknis bagi para pembeli.
Sementara itu, tersangka FYT yang merupakan pasangan GWL berperan sebagai pengelola keuangan. Seluruh transaksi dilakukan menggunakan aset kripto sebelum dikonversi ke rupiah dan ditarik ke rekening pribadi.
“Dana dari pembeli diterima melalui crypto gateway, lalu dialihkan ke wallet tersangka FYT untuk dikonversi menjadi rupiah,” jelas Himawan.
Berdasarkan data penyidik, terdapat sekitar 34 ribu korban sejak Januari 2023 hingga April 2024, dengan sekitar 17 ribu di antaranya telah dipastikan mengalami peretasan. Alat yang digunakan bahkan mampu menembus sistem keamanan Multi-Factor Authentication (MFA).
Tak hanya itu, polisi juga menemukan ada 2.440 pembeli phishing tools dari berbagai negara yang melakukan transaksi sejak 2019 hingga 2024.
Dari aktivitas ilegal tersebut, kedua pelaku diduga meraup keuntungan pribadi hingga Rp25 miliar. Polisi juga menyita aset senilai Rp4,5 miliar, termasuk kendaraan, properti, perangkat komputer, puluhan kartu ATM, serta dompet kripto.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Himawan.
Atas perbuatannya, tersangka GWL dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Sedangkan FYT dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman serupa.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan siber yang kian berkembang dan berskala global. (*)
Poin Utama Berita
- Bareskrim Polri bongkar jaringan phishing internasional.
- Dua pelaku ditangkap di Kupang, NTT.
- Kerugian global mencapai Rp350 miliar.
- Pelaku utama mengembangkan tools secara autodidak sejak 2017.
- Terdapat 34 ribu korban, 17 ribu di antaranya berhasil diretas.
- Phishing tools mampu menembus sistem keamanan MFA.
- Pelaku raup keuntungan hingga Rp25 miliar.
- Polisi sita aset senilai Rp4,5 miliar.
- Ada 2.440 pembeli dari berbagai negara.

















