SEMARANG | SENTRAPOS.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penyelundupan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik penyelundupan kendaraan bermotor ilegal lintas negara ke Timor Leste dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp100 miliar.
Kasus besar ini mengungkap jaringan terorganisir yang telah beroperasi sejak Januari 2025 hingga April 2026, dengan total pengiriman mencapai 1.727 unit kendaraan, didominasi sepeda motor.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Julianto, mengungkapkan kendaraan yang diselundupkan berasal dari berbagai sumber ilegal, termasuk hasil pencurian dan keterlibatan oknum leasing.
“Tersangka memperoleh kendaraan bermotor jenis motor, mobil, dan truk dari berbagai sumber yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah,” tegas Djoko, Rabu (22/4/2026).
Modus Rapi: Preteli Kendaraan hingga Dokumen Palsu
Setelah kendaraan dikumpulkan, pelaku melakukan rekayasa untuk menghilangkan jejak identitas asli kendaraan.
“Dicopot dan diubah oleh pelaku untuk menghilangkan warna asli kendaraan agar tidak dicurigai,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, pelaku juga memalsukan dokumen ekspor agar kendaraan bisa dikirim ke luar negeri melalui jalur resmi.
Pengiriman dilakukan menggunakan kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok, dengan rute transit ke Singapura sebelum akhirnya menuju Dili, Timor Leste.
Polisi Gagalkan Pengiriman, Sita Puluhan Kendaraan
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan terhadap aktivitas pengiriman kontainer di wilayah Semarang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menggagalkan dua pengiriman besar.
Di Exit Tol Krapyak dan Banyumanik, petugas menyita dua truk kontainer berisi:
- 34 unit sepeda motor
- 4 unit mobil
Pengembangan kasus mengarah ke sebuah gudang di Klaten yang dijadikan tempat penampungan kendaraan ilegal.
“Di gudang tersebut ditemukan 12 unit sepeda motor dan dua unit truk roda enam yang siap dimuat ke kontainer,” ungkap Djoko.
Dua Tersangka Diamankan, Peran Kunci Terungkap
Polisi menetapkan dua tersangka utama, yakni AT (49) sebagai pemodal sekaligus pemilik gudang, serta SS (52) sebagai perantara ekspor.
AT diketahui berperan sebagai penghubung dengan pembeli di Timor Leste, sekaligus mengendalikan distribusi kendaraan ilegal.
Keuntungan Fantastis, Harga Digandakan
Para pelaku membeli kendaraan dengan harga murah, lalu menjualnya kembali dengan margin besar.
Rincian harga:
- Motor dibeli Rp6–8 juta, dijual Rp13–15 juta
- Mobil dibeli Rp120–135 juta, dijual Rp140–150 juta
- Truk dibeli Rp180–200 juta, dijual Rp210–220 juta
“Keuntungan para pelaku mencapai lebih dari Rp10 miliar dari transaksi ini,” tegas Djoko.
Ancaman Hukuman dan Imbauan ke Masyarakat
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- 2 truk Hino
- 2 kontainer
- 46 sepeda motor
- 4 mobil
- 2 truk canter
- 64 bundel dokumen ekspor
- 3 unit ponsel
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana fidusia dan penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Polisi juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang kehilangan kendaraan untuk melakukan pengecekan langsung.
“Silakan datang membawa bukti kepemilikan. Jika cocok, kendaraan akan dikembalikan tanpa biaya,” pungkasnya. (*)
Poin Utama Berita
- Polisi bongkar jaringan penyelundupan kendaraan ilegal ke Timor Leste
- Total 1.727 kendaraan diselundupkan selama 15 bulan
- Nilai transaksi mencapai Rp100 miliar, keuntungan Rp10 miliar
- Modus: kendaraan hasil curian & leasing, dipreteli, diubah, pakai dokumen palsu
- Pengiriman via kontainer dari Tanjung Priok transit Singapura
- Dua tersangka utama diamankan, terancam 6 tahun penjara
- Polisi sita puluhan kendaraan dan buka klaim bagi korban kehilangan

















