Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Eks Polisi Pembunuh Kekasih di Indramayu Dituntut Seumur Hidup, Aksi Sadis Disertai Pembakaran Picu Kemarahan Publik

38
×

Eks Polisi Pembunuh Kekasih di Indramayu Dituntut Seumur Hidup, Aksi Sadis Disertai Pembakaran Picu Kemarahan Publik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INDRAMAYU | SENTRAPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap mantan anggota kepolisian, Alvian Maulana Sinaga (23), dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Putri Apriyani (24).

Tuntutan berat tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (21/4/2026), setelah jaksa menilai perbuatan terdakwa tergolong kejam dan dilakukan dengan perencanaan matang.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat.

“Perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan telah direncanakan sebelumnya,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, Rabu (22/4/2026).

Kronologi: Pembunuhan di Kamar Kos Berujung Pembakaran

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025, di sebuah kamar kos di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu.

Terdakwa diduga menghabisi nyawa korban di dalam kamar, kemudian membakar jasad korban untuk menghilangkan jejak kejahatan. Aksi tersebut justru memicu kebakaran yang turut merugikan pemilik kos.

“Terdakwa juga berupaya menghilangkan barang bukti dengan membakar lokasi kejadian,” tegas Toni.

Faktor Memberatkan: Status Polisi hingga Sempat Kabur

Dalam persidangan, jaksa memaparkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya:

  • Tindakan dilakukan secara terencana
  • Upaya menghilangkan barang bukti
  • Terdakwa melarikan diri setelah kejadian
  • Status sebagai anggota Polri saat kejadian
  • Dampak luas yang meresahkan masyarakat

Tak lama setelah kejadian, terdakwa sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada 23 Agustus 2025.

Keluarga Korban Harap Vonis Maksimal

Pihak keluarga korban menyambut baik tuntutan jaksa dan berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal.

Meski dituntut penjara seumur hidup, majelis hakim masih memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman lebih berat, termasuk pidana mati, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap hakim menjatuhkan hukuman maksimal atas perbuatan terdakwa,” ungkap pihak keluarga korban.

Dampak Kasus: Sorotan Publik dan Kepercayaan Masyarakat

Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan aparat penegak hukum dan dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Selain merenggut nyawa korban, peristiwa ini juga menyebabkan kerugian materiil akibat kebakaran di lokasi kejadian.

Proses persidangan akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis akhir. (*)


Poin Utama Berita

  • Eks anggota Polri dituntut penjara seumur hidup atas pembunuhan kekasih
  • Aksi dilakukan secara terencana di kamar kos di Indramayu
  • Pelaku membakar jasad korban untuk menghilangkan jejak
  • Sempat kabur, pelaku ditangkap di NTB
  • Status sebagai polisi jadi faktor pemberat
  • Keluarga korban berharap vonis maksimal, bahkan hukuman mati
  • Kasus picu sorotan publik dan krisis kepercayaan