Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Bea Cukai Bungkam 18 Hari! Misteri Miras & Sparepart Moge Ilegal di Teluk Lamong Surabaya Belum Terungkap

47
×

Bea Cukai Bungkam 18 Hari! Misteri Miras & Sparepart Moge Ilegal di Teluk Lamong Surabaya Belum Terungkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.id — Penanganan kasus temuan barang impor ilegal berupa minuman keras (miras), kosmetik, garmen, hingga suku cadang motor gede (moge) di kawasan Teluk Lamong Surabaya menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, hingga memasuki hari ke-18 sejak proses pemeriksaan terakhir, pihak Bea Cukai belum juga mengungkap hasil penyelidikan secara terbuka.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Navy Zawariq, sebelumnya menyampaikan bahwa proses pendalaman terakhir dilakukan pada Jumat (10/4/2026). Namun, sejak saat itu, tidak ada perkembangan informasi yang disampaikan kepada publik.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Benar bahwa dari proses pemeriksaan impor, kami dapati ada sejumlah miras, kosmetik, dan sparepart kendaraan bermotor. Saat ini sedang pendalaman untuk tindak lanjut sesuai ketentuan bagi barang-barang yang tidak sesuai dengan pemberitahuan impornya.”

Pernyataan tersebut menjadi satu-satunya keterangan resmi yang disampaikan hingga saat ini. Selebihnya, pihak Bea Cukai Tanjung Perak maupun Kanwil Bea Cukai Jawa Timur terkesan tertutup.

Hingga Selasa (28/4/2026), upaya konfirmasi dari sejumlah media, termasuk melalui pesan singkat WhatsApp, belum mendapatkan respons. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di sektor kepabeanan.

Dugaan Pelanggaran Serius

Temuan barang ilegal tersebut sebelumnya terjadi pada Rabu (8/4/2026) di kawasan Teluk Lamong, Surabaya. Barang-barang yang diamankan meliputi:

  • Minuman keras (miras)
  • Kosmetik impor
  • Garmen
  • Sparepart kendaraan bermotor (moge)

Seluruh barang tersebut diduga tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan impor atau bahkan tidak memiliki dokumen resmi.

Kondisi ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi kepabeanan dan impor di Indonesia. Bahkan, muncul spekulasi keterlibatan sejumlah pihak, mulai dari importir hingga oknum tertentu.

Publik Menuntut Transparansi

Mandeknya informasi selama lebih dari dua pekan memicu kritik publik. Transparansi dinilai menjadi kunci penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, termasuk Bea Cukai.

Jika tidak segera dibuka, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam penanganan perkara impor ilegal di Indonesia.

“Keterbukaan informasi adalah bagian dari akuntabilitas publik. Jika dibiarkan berlarut, ini berpotensi menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai:

  • Identitas pemilik barang
  • Nama importir
  • Jalur masuk barang
  • Dugaan keterlibatan oknum

Kasus ini pun berpotensi menjadi perhatian nasional apabila tidak segera ditindaklanjuti secara transparan dan profesional. (*Detik.com)


Poin Utama Berita

  • Bea Cukai belum mengungkap hasil penyelidikan selama 18 hari
  • Temuan barang ilegal meliputi miras, kosmetik, garmen, dan sparepart moge
  • Tidak ada informasi terkait pemilik, importir, maupun pihak terlibat
  • Upaya konfirmasi media tidak mendapat respons
  • Publik mendesak transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus
  • Potensi pelanggaran serius terhadap regulasi impor
error: Content is protected !!