Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
INVESTIGASI & SOROTNASIONALPERISTIWA

BNI Pastikan Kembalikan Dana Rp28 Miliar Nasabah CU Aek Nabara, Rampung 22 April 2026

48
×

BNI Pastikan Kembalikan Dana Rp28 Miliar Nasabah CU Aek Nabara, Rampung 22 April 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Putrama Wahju Setyawan, memastikan pengembalian dana nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara yang diduga digelapkan oleh oknum pegawai bank akan dilakukan paling cepat pada Rabu, 22 April 2026.

Kepastian tersebut disampaikan usai pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026), yang turut dihadiri Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Solusi sudah kami dapatkan dan paling cepat besok, 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara,” ujar Putrama.

Putrama menegaskan bahwa BNI akan mengembalikan dana secara penuh sesuai nilai yang dilaporkan, yakni sekitar Rp28 miliar.

“Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak Credit Union Paroki Aek Nabara,” tegasnya.

Namun demikian, sebelum proses pengembalian dilakukan, BNI akan menyelesaikan terlebih dahulu aspek legal melalui kesepakatan resmi antara kedua belah pihak sebagai dasar hukum pelaksanaan pengembalian dana.

“Hari ini kita dudukkan dalam sebuah kesepakatan dan perjanjian sebagai dasar hukum untuk melaksanakan keputusan besok,” jelasnya.

Di sisi lain, Putrama juga menyampaikan apresiasi atas perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kasus ini, yang dinilai mempercepat penyelesaian persoalan nasabah.

Hal senada disampaikan Suster Natalia Situmorang yang mewakili pihak CU Paroki Aek Nabara. Ia mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian pemerintah, DPR RI, serta BNI.

“Ini menjadi kabar baik bagi umat, karena mereka akan mendapatkan kembali haknya,” ujarnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta BNI untuk segera menyelesaikan kasus ini secara cepat dan transparan. Total kerugian dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp28 miliar, dengan realisasi pengembalian sebelumnya sebesar Rp7 miliar.

Dalam perkembangan kasus, Polda Sumatera Utara telah mengamankan tersangka berinisial AHF, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, yang diduga terlibat dalam penggelapan dana.

Tersangka ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu saat kembali dari luar negeri.

“Kami mengamankan AHF saat tiba di Indonesia bersama petugas imigrasi,” ungkap Kombes Pol Rahmat Budi Handoko.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan cabang BNI Rantauprapat setelah ditemukan adanya kejanggalan dalam transaksi dana nasabah.

Penyelesaian kasus ini diharapkan menjadi momentum penguatan sistem pengawasan internal perbankan serta peningkatan perlindungan terhadap dana nasabah. (*)


Poin Utama Berita

  • BNI pastikan pengembalian dana nasabah CU Aek Nabara Rp28 miliar
  • Pengembalian dijadwalkan paling cepat 22 April 2026
  • Kesepakatan hukum disiapkan sebagai dasar pengembalian dana
  • OJK minta penyelesaian cepat dan transparan
  • Sebelumnya Rp7 miliar telah dikembalikan
  • Tersangka AHF, mantan kepala kas, telah ditangkap Polda Sumut
  • Kasus dilaporkan sejak Februari 2026
  • DPR RI dan Presiden turut memberi perhatian terhadap kasus
error: Content is protected !!