JAKARTA | Sentrapos.co.id — Pemerintah bergerak cepat memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola layanan tempat penitipan anak (daycare) menyusul kasus kekerasan anak di Yogyakarta.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan perlunya regulasi terpadu berbasis kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk menjamin keamanan serta kualitas pengasuhan anak.
“Kami ingin menciptakan regulasi satu pintu untuk meningkatkan kualitas daycare, sekaligus memastikan pengawasan dan pendampingan berjalan terintegrasi,” tegas Arifah, Sabtu (2/5/2026).
Respons Cepat Pemerintah
Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas kasus kekerasan anak di salah satu daycare di Yogyakarta. Pemerintah menilai penguatan sistem pengasuhan alternatif menjadi kebutuhan mendesak agar kejadian serupa tidak terulang.
Pendekatan yang digunakan bersifat holistik dan komprehensif, melibatkan penguatan regulasi, pengawasan, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia di fasilitas daycare.
Kolaborasi Lintas Kementerian
Penguatan tata kelola daycare tidak dilakukan secara parsial. Berbagai kementerian telah memiliki program serupa, antara lain:
- Kemendikdasmen dengan Tempat Penitipan Anak (TPA)
- Kemensos melalui Taman Asuh Sejahtera (TAS)
- BKKBN dengan program Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya)
Sebagai leading sector, Kementerian PPPA menghadirkan standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sebagai acuan nasional.
Standar TARA: Jaminan Keamanan Anak
Program TARA dirancang untuk memastikan daycare memenuhi standar perlindungan anak yang ketat.
“TARA mencakup tujuh komponen utama, mulai dari legalitas, SDM kompeten, hingga sarana prasarana seperti CCTV yang dapat diakses orang tua,” jelas Arifah.
Selain itu, standar TARA juga mewajibkan:
- Sistem manajemen risiko
- Protokol keselamatan anak
- Mekanisme monitoring dan evaluasi berkala
Saat ini, tercatat 70 daycare telah memenuhi standar TARA, terdiri dari 16 unit milik kementerian/lembaga dan 54 unit di daerah.
Yogyakarta Jadi Proyek Percontohan
Pemerintah menetapkan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai pilot project pengembangan daycare ramah anak secara nasional.
Data menunjukkan, dari 70 daycare di wilayah tersebut:
- 37 unit telah berizin
- 33 unit belum memiliki izin resmi
Langkah ini diharapkan menjadi model nasional dalam penataan dan pengawasan daycare yang lebih sistematis.
Layanan Perlindungan Korban
Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), pemerintah daerah telah membuka layanan pengaduan, pendampingan hukum, serta dukungan psikologis bagi korban.
“Hingga kini, layanan telah diakses 217 orang, dengan 130 di antaranya membutuhkan pendampingan psikologis,” ungkap Arifah.
Komitmen Perlindungan Anak Nasional
Kementerian PPPA menegaskan komitmen untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan seluruh fasilitas pengasuhan anak memenuhi standar keamanan dan kualitas.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah untuk menjamin kepentingan terbaik bagi anak di seluruh Indonesia. (*)
Poin Utama Berita
- Pemerintah dorong regulasi satu pintu untuk daycare
- Kasus Yogyakarta jadi pemicu penguatan sistem pengawasan
- Standar TARA jadi acuan nasional daycare ramah anak
- 70 daycare telah memenuhi standar nasional
- Yogyakarta ditetapkan sebagai pilot project nasional
- Puluhan daycare belum berizin, jadi fokus pembenahan
- Pemerintah buka layanan pengaduan dan pendampingan korban

















