SOLO | Sentrapos.co.id – Kawasan coffee shop di sepanjang Jalan Slamet Riyadi, Solo, kembali menjadi sorotan tajam DPRD Kota Solo. Setelah sebelumnya disidak Komisi II, kini giliran Komisi III DPRD Solo menyoroti dugaan pelanggaran penggunaan city walk yang menutup akses pejalan kaki hingga munculnya praktik kapling ruang publik untuk kepentingan usaha.
Tak hanya itu, DPRD juga menerima laporan terkait adanya oknum yang diduga mencatut nama Wali Kota Solo untuk memuluskan operasional usaha di kawasan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Solo, Taufiqurrahman, menegaskan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran serius, terutama penggunaan trotoar dan city walk sebagai area duduk pelanggan coffee shop yang mengganggu hak pejalan kaki.
Menurutnya, kondisi ini sudah melampaui batas toleransi karena menghilangkan fungsi utama city walk sebagai ruang publik.
“City Walk ini digunakan tidak semestinya. Terlalu melebar ke dalam, sehingga orang jalan kaki saja tidak bisa di trotoar. Bahkan akses untuk tuna netra juga sudah tertutup,” kata Taufiqurrahman, Minggu (26/4/2026).
Ia menegaskan, city walk bukan ruang komersial permanen, melainkan fasilitas publik yang harus tetap bisa diakses masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Selain mengganggu mobilitas warga, penggunaan trotoar secara berlebihan dinilai merusak estetika kota dan menyalahi aturan tata ruang.
“Fungsi ruang publik jadi hilang. Ini yang harus segera dikembalikan,” tegasnya.
Taufiq juga menyoroti ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap aturan penggunaan city walk. Berdasarkan ketentuan, area tersebut baru boleh dimanfaatkan mulai pukul 21.00 WIB agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat pada siang hingga sore hari.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak coffee shop sudah menggunakan city walk sejak sore bahkan siang hari.
“Pukul 21.00 WIB ke atas baru bisa digunakan tanpa mengurangi hak pengguna jalan. Tapi kenyataannya sore hari sudah dimanfaatkan,” ujarnya.
Lebih serius lagi, DPRD menemukan dugaan adanya praktik “kapling” city walk yang disewakan kepada pelaku usaha dengan sistem kontrak tidak resmi.
Anggota Komisi III DPRD Solo, Joni Sofyan Erwandi, menyebut ada pihak yang mengaku menyewa area city walk namun tidak dapat menunjukkan kejelasan legalitasnya.
“Ada pihak yang mengaku menyewa city walk dengan sistem kontrak, tetapi tidak jelas dengan siapa. Katanya ada surat, tapi ketika diminta justru mengelak,” ungkap Joni.
Jika terbukti benar, praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius karena ruang publik tidak boleh diperjualbelikan maupun dikomersialkan secara pribadi.
“City walk itu milik masyarakat. Tidak bisa dikapling apalagi disewakan,” tegasnya.
DPRD Solo juga menanggapi isu adanya oknum yang mengatasnamakan Wali Kota Solo untuk mendapatkan kemudahan usaha. Meski belum ada bukti resmi, DPRD menegaskan seluruh aktivitas usaha harus tetap tunduk pada aturan, bukan pada klaim kedekatan dengan pejabat.
Dalam waktu dekat, Komisi III akan memanggil para pelaku usaha untuk dimintai klarifikasi sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi.
Langkah ini diharapkan menjadi titik awal penataan kawasan city walk agar tetap tertib, nyaman, dan tidak kehilangan fungsi utamanya sebagai ruang publik milik bersama.
“Kami ingin semua berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” pungkas Taufiq.
DPRD menegaskan, penataan kota tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis, terutama jika hak masyarakat sebagai pengguna ruang publik mulai terabaikan. (*)
Poin Utama Berita
- DPRD Solo menyoroti coffee shop yang menggunakan city walk secara berlebihan
- Banyak trotoar dipakai sebagai area duduk pelanggan hingga menutup akses pejalan kaki
- Akses bagi penyandang disabilitas dan tuna netra disebut ikut terganggu
- Pelaku usaha dinilai melanggar aturan penggunaan city walk sebelum pukul 21.00 WIB
- DPRD menemukan dugaan praktik kapling city walk yang disewakan secara ilegal
- Ada laporan oknum mencatut nama Wali Kota Solo untuk memuluskan usaha
- Komisi III akan memanggil pelaku usaha untuk klarifikasi
- DPRD menegaskan city walk adalah ruang publik, bukan area komersial permanen

















