Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
BIROKRASIINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur, Maruarar Sirait Ungkap Alasan: Terkendala Aturan Rangkap Jabatan

35
×

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur, Maruarar Sirait Ungkap Alasan: Terkendala Aturan Rangkap Jabatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkap alasan mundurnya dua pejabat eselon I setingkat direktur jenderal (dirjen) di kementeriannya.

Dua pejabat yang mengundurkan diri tersebut adalah Aziz Andriansyah (Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko) serta M. Imran (Dirjen Perumahan Perdesaan).

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

Terkendala Aturan Larangan Rangkap Jabatan

Maruarar menjelaskan, pengunduran diri Aziz Andriansyah berkaitan dengan aturan yang melarang anggota kepolisian menduduki jabatan tertentu di kementerian.

“Aturan dari MenPAN-RB memang tidak boleh dari kepolisian, jadi dikembalikan ke instansinya,” tegas Maruarar.

Ia juga menyebut terdapat beberapa pejabat berlatar belakang kepolisian yang harus dikembalikan ke institusinya sesuai regulasi yang berlaku.


Alasan Mundurnya Imran Belum Dijelaskan

Berbeda dengan Aziz, alasan pengunduran diri M. Imran belum diungkap secara rinci oleh pihak kementerian.

Namun, Imran diketahui memiliki rekam jejak panjang di dunia pemerintahan, termasuk pernah menjabat sebagai kepala daerah.


Penunjukan Plt untuk Jaga Stabilitas Program

Untuk mengisi kekosongan jabatan strategis tersebut, Kementerian PKP menunjuk Roberia sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko.

Roberia menyatakan fokus utamanya adalah menjaga tata kelola program perumahan agar berjalan efektif dan sesuai aturan.

“Kami akan memastikan program berjalan efisien serta mencegah potensi korupsi,” ujar Roberia.


Fokus Program 3 Juta Rumah

Penataan ulang jabatan ini juga dikaitkan dengan upaya pemerintah dalam memastikan keberhasilan Program 3 Juta Rumah yang menjadi salah satu prioritas nasional.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola, transparansi, serta akuntabilitas dalam sektor perumahan.


Penegakan Aturan Jadi Prioritas

Kasus ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam birokrasi pemerintahan, khususnya terkait larangan rangkap jabatan dan profesionalisme aparatur negara. (*)


Poin Utama Berita

  • Dua dirjen Kementerian PKP mengundurkan diri
  • Aziz Andriansyah mundur karena aturan larangan rangkap jabatan
  • Pejabat berlatar belakang Polri dikembalikan ke institusi
  • Alasan mundurnya M. Imran belum dijelaskan
  • Roberia ditunjuk sebagai Plt Dirjen
  • Fokus menjaga tata kelola dan cegah korupsi
  • Program 3 Juta Rumah jadi prioritas utama
error: Content is protected !!