MEDAN | Sentrapos.co.id – Setelah dua tahun masuk daftar buronan, terpidana kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank BUMN, Habib Mahendra, akhirnya berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Habib ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa malam (13/5/2026) setelah sebelumnya dinyatakan buron karena tidak kooperatif dalam proses hukum.
“Dia ditangkap 13 Mei malam di Pontianak,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, Jumat (15/5/2026).
Diduga Jadi Calo Pencari Nasabah Fiktif
Kejari Medan mengungkap, kasus korupsi tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian kredit usaha rakyat (KUR) pada periode 2021 hingga Mei 2024.
Dalam perkara ini, Habib Mahendra diduga berperan sebagai narahubung atau calo yang mencari orang-orang untuk dipinjam data pribadinya sebagai nasabah penerima KUR.
“Terpidana Habib Mahendra berperan sebagai narahubung atau calo untuk mencari orang yang bersedia memberikan data pribadinya sebagai nasabah penerima kredit KUR,” jelas Valentino.
Data tersebut kemudian digunakan untuk pengajuan kredit yang diduga tidak sesuai ketentuan dan dipakai pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
Libatkan Pejabat Internal Bank
Penyidik menyebut dana kredit tersebut diduga dimanfaatkan oleh sejumlah pihak internal bank, di antaranya:
- M Juned selaku kepala unit bank periode April 2021-April 2023
- Erwin Handoko selaku kepala unit periode April 2023-Mei 2024
- David Sloan selaku mantan mantri bank
Akibat praktik tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp6,28 miliar.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp6,28 miliar,” tegas Valentino.
Sempat Buron dan Disidang In Absentia
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan, Juanda Ronny, menjelaskan Habib telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 November 2024.
Namun selama proses penyidikan, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan sehingga akhirnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2025.
Karena tidak kunjung menyerahkan diri, perkara tersebut akhirnya disidangkan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan.
Divonis 6 Tahun Penjara
Dalam putusan yang dibacakan pada 23 Juni 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman:
- Penjara 6 tahun
- Denda Rp300 juta
- Subsider 5 bulan kurungan
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan kepada Habib,” ujar Juanda.
Dibawa ke Rutan Tanjung Gusta
Setelah ditangkap, Habib langsung dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk menjalani proses eksekusi hukuman.
Kejari Medan menegaskan komitmennya dalam memburu para pelaku korupsi yang berupaya melarikan diri dari proses hukum.
KUR Seharusnya untuk UMKM
Kasus ini menjadi perhatian karena program Kredit Usaha Rakyat sejatinya ditujukan membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperoleh akses pembiayaan.
Penyalahgunaan program tersebut dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan modal usaha. (*)
Poin Utama Berita
- Buronan kasus korupsi KUR Habib Mahendra ditangkap di Pontianak
- Tersangka diduga menjadi calo pencari nasabah fiktif kredit KUR
- Korupsi terjadi pada periode 2021 hingga Mei 2024
- Negara mengalami kerugian Rp6,28 miliar
- Kasus melibatkan pejabat internal bank BUMN
- Habib sempat menjadi DPO karena tidak kooperatif
- Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara
- Terpidana kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

















