PONOROGO | sentrapos.co.id – Dunia pendidikan keagamaan di Kabupaten Ponorogo kembali diguncang kabar kelam. Seorang oknum kiai pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Jambon, Ponorogo, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap 11 orang santri laki-laki. Ironisnya, enam di antara korban diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
Aksi bejat yang mencederai institusi pesantren ini diduga kuat telah berlangsung selama bertahun-tahun secara terstruktur.
Kuasa hukum para korban, Muhammad Ihsan Nurul Huda, mengungkapkan bahwa praktik asusila ini diprediksi telah terjadi sejak tahun 2017 silam. Fakta memilukan tersebut terkuak berdasarkan rangkaian pengakuan langsung dari para korban yang mengadu.
Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku memanfaatkan relasi kuasa dan kedok spiritual untuk memperdaya para santri.
“Modusnya para santri ini biasanya dipanggil satu-satu ke kamar, kemudian disuruh memijat Kiai. Mayoritas santri ini awalnya tertarik mondok di sana karena program sekolahnya gratis,” tegas Ihsan kepada media, Senin (18/5/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, pondok pesantren tersebut saat ini menampung sedikitnya 19 santri laki-laki dan 18 santri perempuan yang bermukim di dalam area pondok.
Dari kesaksian para korban, tindakan asusila berupa pencabulan hanya menyasar santri laki-laki. Sementara itu, santri perempuan yang bermukim di tempat tersebut dilaporkan kerap mengalami tindakan kekerasan fisik.
“Santri perempuan memang tidak pernah mendapat kekerasan seksual, tetapi mereka kerap kali mendapat kekerasan fisik dari lingkungan tersebut,” tambah Ihsan memaparkan kondisi psikis para santri.
Terbongkarnya kasus menahun ini memicu kemarahan besar dari pihak keluarga korban. Ihsan menegaskan, seluruh keluarga korban kompak menolak jalur damai dan mendesak agar proses hukum ditegakkan seadil-adilnya, terlebih banyak korban yang masa depannya terenggut saat masih di bawah umur.
“Korban ini tidak hanya berasal dari Ponorogo, tetapi ada juga yang berasal dari wilayah Jawa Tengah. Pihak keluarga benar-benar tidak terima atas kejadian ini dan menegaskan kasus ini harus lanjut sampai ke ranah hukum,” tandas Ihsan secara tajam.
Secara terpisah, aparat penegak hukum bergerak cepat merespons keresahan masyarakat. Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, membenarkan adanya laporan resmi terkait dugaan pencabulan massal di lingkungan siber pesantren tersebut.
Pihak Satreskrim Polres Ponorogo kini telah menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyelidikan intensif guna mengumpulkan bukti-bukti penguat.
“Benar, kami telah mendapatkan informasi dan laporan resmi dari masyarakat terkait adanya dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Ponorogo. Saat ini, tim penyidik sedang menyelidiki laporan tersebut secara mendalam,” pungkas AKP Imam Mujali tegas. (*)
Poin Utama Berita
-
Dugaan Pencabulan Massal: Seorang kiai di Kecamatan Jambon, Ponorogo dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap 11 santri laki-laki, di mana 6 di antaranya masih di bawah umur.
-
Aksi Menahun Sejak 2017: Berdasarkan advokasi kuasa hukum korban, tindakan bejat ini diduga telah berlangsung selama hampir 9 tahun memanfaatkan modus operandi minta pijat.
-
Iming-iming Sekolah Gratis: Para korban umumnya berasal dari keluarga kurang mampu yang tertarik belajar di pesantren tersebut karena fasilitas pendidikan tanpa biaya.
-
Kekerasan Fisik Santri Perempuan: Selain pelecehan seksual pada santri laki-laki, santri perempuan di ponpes tersebut juga diduga kerap menjadi sasaran kekerasan fisik.
-
Polisi Turun Tangan: Satreskrim Polres Ponorogo dipimpin AKP Imam Mujali mengonfirmasi bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan resmi demi keadilan hukum.

















