Scroll untuk baca berita
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALINVESTIGASI & SOROTPERISTIWA

KPK Bongkar Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar: Peran Bos Maktour Fuad Hasan Segera Terkuak di Persidangan

31
×

KPK Bongkar Kasus Kuota Haji Rp622 Miliar: Peran Bos Maktour Fuad Hasan Segera Terkuak di Persidangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Sentrapos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membuka secara terang benderang peran bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Penegasan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyebut seluruh pihak yang terlibat akan terungkap dalam proses persidangan.

ADVERTISEMENT
Example 468x60
ADVERTISEMENT

“Ketika perkara sudah masuk persidangan, semuanya akan terbuka seterang-terangnya, termasuk pihak-pihak yang memiliki peran penting,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/4/2026).

KPK menilai, transparansi dalam perkara ini krusial, terutama terkait mekanisme pembagian kuota haji hingga dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke pihak tertentu di Kementerian Agama.

Meski demikian, penyidik masih mendalami peran Fuad Hasan dalam konstruksi perkara. Pemeriksaan terhadap berbagai pihak terus dilakukan, termasuk asosiasi yang tergabung dalam Forum SATHU.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penetapan status hukum Fuad Hasan masih menunggu kecukupan alat bukti.

“Terkait FHM, itu bagian berikutnya. Kami akan penuhi minimal dua alat bukti sebelum penetapan tersangka,” ujar Asep.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham. Selain itu, nama-nama lain seperti mantan Menteri Agama dan pihak swasta juga masuk dalam pusaran perkara.

KPK mengungkap, praktik dugaan korupsi ini berkaitan dengan rekayasa pembagian kuota tambahan haji dari Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah. Seharusnya, kuota haji khusus hanya 8 persen, namun diduga diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Perubahan komposisi tersebut diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi, termasuk pungutan terhadap calon jemaah haji.

“Modus ini diduga menghasilkan keuntungan tidak sah hingga puluhan miliar rupiah, dengan total kerugian negara mencapai Rp622 miliar,” ungkap sumber penyidikan.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam klaster berbeda.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan ibadah haji yang seharusnya bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan umat. (*)


Poin Utama Berita

  • KPK akan mengungkap peran Fuad Hasan Masyhur di persidangan
  • Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 terus dikembangkan
  • Kerugian negara ditaksir mencapai Rp622 miliar
  • KPK dalami aliran dana dari PIHK ke pihak Kemenag
  • Modus rekayasa pembagian kuota tambahan haji 20.000 jemaah
  • Penetapan tersangka baru menunggu kecukupan alat bukti
error: Content is protected !!